Abadinews.id, BANGKALAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Tim berhasil meringkus tersangka yang berinisial IR (32) setelah seminggu memantau gerak – geriknya.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K., kepada awak media di Mapolres Bangkalan, Sabtu (16/04/22).
Dikatakan oleh Kapolres Bangkalan, tersangka IR ditangkap di rumahnya Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April 2022 minggu yang lalu.
Saat ditangkap lanjut AKBP Alith, tersangka baru memperoleh barang haram tersebut.
“Ditemukan klip sabu - sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu,” tutur AKBP Alith.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Saat diperiksa tersangka IR mengaku kepada tim penyidik bahwa ia menjual klip sabu – sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.
“Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” jelas AKBP Alith.
Kini IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah menunggu ganjaran atas perbuatannya.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Menurut Kapolres Bangkalan, IR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UURI no. 35 tahun 2009.
“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” tutup AKBP Alith. (AD1)
Editor : hadi