HJO Law Office Gelar Saksi Kasus Perdata, Kata Rea Herliani

avatar abadinews.id
Advokat Rea Herliani SH., Sidang pidana keterangan saksi Ruang Cakra PN Surabaya
Advokat Rea Herliani SH., Sidang pidana keterangan saksi Ruang Cakra PN Surabaya

Abadinews.id,  Surabaya - Penasihat Hukum Rea Herliani SH, adalah Advokat yang tergabung dalam HJO Law Office. Selain sebagai Advokat, ia sosialita yang gemar hobi golf dan balap yang berasal dari Kota Surabaya. Saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya sedang sidang bersama 13 tim Advokat menangani atas perkara dugaan penipuan yang dilakukan oleh Lim Victory Halim dan Annie Halim.

Saat di jumpai di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rea Herliani SH menuturkan, kami disini bersama tim sedang menangani perkara Lim Victory Halim dan Annie Halim.

Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

"Dimana dalam kasus ini terdakwa melakukan penipuan, telah gagal bayar produk MTN (Medium Term Note) PT.Berkat Bumi Citra. Saat ini masih sidang proses keterangan saksi," terangnya.

Lanjut Advokat Rea, diharapkan para investor ataupun pihak manapun menghormati asas hukum praduga tak bersalah.

Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

"Hubungan antara hukum yang terjadi antara tersangka dan para investor adalah murni hubungan hukum keperdataan yang didasarkan perjanjian MTN. Kesemuanya sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," tuturnya.

Masih dengan Advokat Rea, meskipun dalam perjalanannya terjadi gagal bayar itu merupakan resiko investasi ( High Risk High Return) dan keadaan wanprestasi bukan penipuan yang ditudingkan oleh jaksa.

Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

"Jadi Hubungan keperdataan ini pula telah diselesaikan melalui Pengadilan Niaga jalur kepailitan sehingga segala hutang piutang antara terdakwa dengan para investor sudah dijamin dalam proses kepailitan. Sehingga jelas perkara ini mengandung unsur hutang piutang atau perkara perdata dan bukan perkara pidana," pungkasnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal