Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 3 Tersangka Pelaku Curas

avatar abadinews.id
Polres Bojonegoro amankan tersangka Curas beserta barang buktinya
Polres Bojonegoro amankan tersangka Curas beserta barang buktinya

Abadinews.id, BOJONEGORO - Tiga perampok dari 6 sindikat pencurian kekerasan atau tindak perampokkan dengan sasaran rumah mewah dan toko material berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad didampingi Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Frans Dalanta Kembaren saat menggelar Konfrensi Pers pada di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jum'at (18/03/22).

Baca Juga: Satreskrim Polres Bojonegoro Bagikan Bansos ke Warga Kurang Mampu

Saat Konferensi Pers, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menjelaskan bahwa ke 6 tersangka ini dalam aksinya menggunakan berbagai senjata untuk melukai korban diantaranya celurit, linggis, balok kayu dan senjata api rakitan.

“Senjata ini digunakan tersangka untuk melukai korban,” tutur Kapolres Bojonegoro.

Dalam menjalankan aksinya ke 6 tersangka ini memiliki peran masing-masing yakni mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri.

“Korban mengalami luka dan kerugian materi 75 juta,” jelas Kapolres Bojonegoro.

Baca Juga: Satreskrim Polres Bojonegoro Bekuk 3 Tersangka dan Ungkap Kasus Curanmor di 33 TKP

Setelah mendapatkan informasi dari korban Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan Kepolisian selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap tersangka TW dan berkembang dengan pelaku-pelaku yang lainnya.

Adapun 3 tersangka dengan inisial TW (45) adalah warga Desa Maindu Kecamatan Motong Kabupaten Tuban, RM (45) Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dan AH (35) Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember.

Baca Juga: Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan Pelaku Penganiayaan

Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dan mengejar 3 tersangka yang lainnya yang masih Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang AKBP Muhammad.

Akibat perbuatannya ke tiga tersangka diancam pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Untuk tiga tersangka lainnya yang masih DPO saat ini masih dalam pengejaran pihak Satreskrim Polres Bojonegoro, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(AD1).

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal