Polres Bojonegoro

Kapolres Bojonegoro Gelar Prescon Ungkap Dua Kasus Curat

avatar abadinews.id
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto gelar 2 kasus Curat
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto gelar 2 kasus Curat

Abadinews.id, Bojonegoro - Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan dua kasus Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dua Kasus tersebut melibatkan pencurian tabung LPG di Kecamatan Ngraho dan pencurian HP serta Laptop di Kelurahan Ledok Wetan, Kota Bojonegoro.

Dalam Rilis yang di gelar di Mapolres Bojonegoro pada Jum'at (10/01/25), AKBP mario menjelaskan kronologi pengungkapan ke dua kasus tersebut. Untuk Kasus pertama, Pencurian Tabung Gas LPG di kecamatan Ngraho terjadi pada awal Januari 2025. Pelaku yang kini telah diamankan sebanyak 3 tersangka yaitu VA, warga Grabagan -Tuban, RE, warga Grabagan -Tuban dan W, warga Kapas -Bojonegoro (Tsk. Penadah).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba

Diduga beraksi pada malam hari dengan cara merusak kunci toko/gudang lalu masuk ke dalam kemudian mengambil LPG 3 kg sebanyak 289 (200 tabung masih terisi dan 89 tabung kosong) diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ke 2, Pencurian Hp dan Laptop terjadi di Kelurahan Ledok Wetan. Pelaku MY warga Tikung - Lamongan di duga masuk dengan cara memanjat jendela rumah korban kemudian masuk dan mengambil 2 Hp dan 1 Laptop. Polisi berhasil melacak pelaku selanjutnya mengamankannya di Kosan Jl. Makam manis lorong 1 Kel. Campurejo Kab. Bojonegoro.

Baca Juga: Polsek Baureno Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

"Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat seperti kasus pencurian ini. Pelaku akan di proses sesuai hukum yang berlaku," tutur Kapolres Bojonegoro.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Mario juga menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Selain itu juga mengajak warga untuk aktif melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak Polri agar kejahatan dapat di cegah sejak dini.

Baca Juga: Propam Polres Bojonegoro dan Subdenpom V/2-1 Gelar Gaktibplin di Tempat Hiburan Malam

Hingga saat ini, ke empat pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bojonegoro. mereka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun Penjara.

Dengan pengungkapan ini, di harapkan masyarakat Bojonegoro dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktifitas sehari- hari.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal