Sebarkan Foto Bugil, Korban Lapor ke Polda Jatim

avatar abadinews.id
Kuasa Hukum EG Lukman Sugiharto Wijaya saat di Polda Jatim
Kuasa Hukum EG Lukman Sugiharto Wijaya saat di Polda Jatim

Abadinews.id, SURABAYA - EG menjadi korban teror. Tempat tinggalnya dikirimi amplop oleh orang misterius. Amplop itu berisi fotonya saat telanjang, fotokopi KTP-nya, dan kertas bertuliskan pelakor. Amplop yang sama diketahui juga disebar di lingkungan rumahnya. Bahkan di halaman tetangga.

EG melaporkan kasus itu ke Polisi. Melalui kuasa hukumnya, dia mengadukan pencemaran nama baik. “Klien saya sangat terpukul dengan adanya kejadian itu,” tutur Lukman Sugiharto Wijaya, pengacaranya, saat ditemui kemarin.

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

Foto itu diakui kliennya memang asli. Namun, EG tidak pernah dengan sengaja mengambilnya. Foto itu diduga dipotret diam-diam oleh TJ, pria yang pernah punya hubungan dekat dengannya.

Hubungan itu tidak berjalan lama karena EG tahu TJ sudah berkeluarga. Belakangan, kliennya mendapat kabar bahwa TJ meninggal karena Covid-19.

Lukman menjelaskan, foto telanjang itu disinyalir ditemukan oleh keluarga TJ di ponselnya. Mereka kemudian menuding kliennya sebagai pelakor. “Mungkin tidak terima kalau pelapor pernah berhubungan dengan almarhum,” tegasnya.

Baca Juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

EG melaporkan masalah itu ke Polisi karena merasa sebagai korban. Apalagi, dia selama ini tidak tahu bahwa TJ sudah berkeluarga.

Lukman berharap laporan itu segera diproses. Dampaknya sangat fatal bagi kliennya. EG dan keluarga sampai dikucilkan oleh lingkungan sekitar tempat tinggal.

“Almarhum yang meninggal itu selama ini juga sering morotin. Jadi, kalau disebut pelakor juga tidak pantas. EG banyak berkorban materi saat menjalin hubungan dengan pria itu,” jelasnya.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd mengatakan, kasus itu berkaitan dengan UU ITE. Sebab, foto yang disebar awalnya diambil melalui handphone. Dia menyebut pidananya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik atau penghinaan diatur,” pungkasnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal