Abadinews.id, SURABAYA - EG menjadi korban teror. Tempat tinggalnya dikirimi amplop oleh orang misterius. Amplop itu berisi fotonya saat telanjang, fotokopi KTP-nya, dan kertas bertuliskan pelakor. Amplop yang sama diketahui juga disebar di lingkungan rumahnya. Bahkan di halaman tetangga.
EG melaporkan kasus itu ke Polisi. Melalui kuasa hukumnya, dia mengadukan pencemaran nama baik. “Klien saya sangat terpukul dengan adanya kejadian itu,” tutur Lukman Sugiharto Wijaya, pengacaranya, saat ditemui kemarin.
Baca Juga: Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Foto itu diakui kliennya memang asli. Namun, EG tidak pernah dengan sengaja mengambilnya. Foto itu diduga dipotret diam-diam oleh TJ, pria yang pernah punya hubungan dekat dengannya.
Hubungan itu tidak berjalan lama karena EG tahu TJ sudah berkeluarga. Belakangan, kliennya mendapat kabar bahwa TJ meninggal karena Covid-19.
Lukman menjelaskan, foto telanjang itu disinyalir ditemukan oleh keluarga TJ di ponselnya. Mereka kemudian menuding kliennya sebagai pelakor. “Mungkin tidak terima kalau pelapor pernah berhubungan dengan almarhum,” tegasnya.
Baca Juga: Elok Kadja Pengacara Tersangka Menyerahkan 108 Ijazah Ke Polda Jatim
EG melaporkan masalah itu ke Polisi karena merasa sebagai korban. Apalagi, dia selama ini tidak tahu bahwa TJ sudah berkeluarga.
Lukman berharap laporan itu segera diproses. Dampaknya sangat fatal bagi kliennya. EG dan keluarga sampai dikucilkan oleh lingkungan sekitar tempat tinggal.
“Almarhum yang meninggal itu selama ini juga sering morotin. Jadi, kalau disebut pelakor juga tidak pantas. EG banyak berkorban materi saat menjalin hubungan dengan pria itu,” jelasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyeludupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional
Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Wildan Alberd mengatakan, kasus itu berkaitan dengan UU ITE. Sebab, foto yang disebar awalnya diambil melalui handphone. Dia menyebut pidananya diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik atau penghinaan diatur,” pungkasnya. (AD1)
Editor : hadi