Polsek Duduksampeyan Berhasil Tangkap Budak Narkoba di Rumahnya

avatar abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang bukti
Tersangka diamankan Polisi beserta barang bukti

Abadinews.id, Gresik - Berdasarkan informasi masyarakat, Polsek Duduksampeyan bergerak cepat menangkap budak Narkoba. Tersangka diamankan saat teler di rumahnya pada Selasa, tanggal 22 Pebruari 2022, sekira pukul 18.30 WIB, Jum'at (25/02/22).

Polisi mendatangi rumah pelaku EP di Jalan MH. Tamrin Gg. 9 Kelurahan Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Tepatnya di lantai atas rumah tersebut, tersangka atas nama Jaenal Arifin (28) ditangkap.

Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Pemuda tersebut dalam kondisi teler usai konsumsi Narkoba jenis sabu. Sejumlah barang bukti diamankan. Satu bungkus klip plastik Narkotika jenis sabu 0,32 gram, satu pipet kaca terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat timbang seberat 3,35 gram, dua korek api gas, satu buah skrop dan satu alat hisap sabu.

Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Duduksampeyan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seseorang. Sabu diberikan oleh seseorang berinisial A pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Barang haram itu diterima tersangka di daerah Pelabuhan Gresik Kelurahan Pulopancikan, Kecamatan Gresik.

"Bahwa tersangka mendapatkan Narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri," tuturnya.

Polisi sedang melakukan penyidikan. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Barang bukti yang disita telah dikirim ke Labfor Polda Jatim.

Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

"Kami masih memburu satu orang inisial A ditetapkan sebagai DPO," terangnya.

Tersangka Jaenal Arifin mendekam di balik jeruji besi. Pemuda asal Tlogobendung itu dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal