- 18:49:18 Polres Ponorogo Gagalkan 9 Kasus dan Peredaran Narkoba
- 14:45:10 Sinergi Gernas Pengendalian Inflasi Pangan Nasional
- 14:30:16 Waketum MUI Apresiasi Kinerja Kapolri Bongkar Kasus Brigadir J Sampai ke Akarnya
- 12:47:28 Satresnarkoba Polres Lamandau Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia 2 Kg Sabu dan 943 Ekstasi
- 12:36:33 Polres Trenggalek Kedatangan Puluhan Anak Yatim untuk Diberikan Santunan
- 11:20:28 Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Gresik Bagi Masker dan Gelar Patroli Skala Besar
- 11:06:07 Pasca Ditetapkan FS Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana, Komisi lll DPR RI Apresiasi Kinerja Polri
- 09:48:23 Penetapan FS Tersangka, Kapolri Lulus Ujian Terberat
- 09:33:38 Polres Nganjuk Gelar Operasi Jaya Stamba 2022 dan Amankan 325 Motor Modif
- 21:35:19 Danrem 084/BJ dan Waasintel Pam KASAD Kunjungi Lokasi TMMD di Desa Rejeni, Krembung Sidoarjo

Senator DPD RI asal Sulsel apresiasi ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Jakarta, Abadinews.id - Perjuangan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang menginginkan presidential threshold (PT) nol persen, mendapat apresiasi positif dari senator DPD RI asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka di antaranya Andi Muh. Ihsan, Lily Amelia Salurapa, Tamsil Linrung, dan Ajiep Padindang. Keempatnya sepakat mendukung penghapusan PT 20%. Hal itu disampaikan saat keempatnya mengikuti rapat paripurna DPD RI di Senayan, Selasa (11/01).
Ketua kelompok DPD RI di MPR, Tamsil Linrung mengatakan bahwa pihaknya memperjuangkan PT nol persen. Bahkan, kata dia, DPD perwakilan dari Sulsel kompak dan satu frekuensi dengan wacana ini. DPD secara kelembagaan maupun perorangan pun akan segera mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama yang berkaitan dengan persentase ambang batas PT 20 persen menjadi 0 persen.
"Jadi, perlu dipertegas, PT 0 persen untuk kepentingan kualitas demokrasi di negeri ini, untuk bangsa ini," ucap Tamsil Linrung
Tamsil menambahkan, dalam kaitan pilpres, tampak jelas ada stratifikasi kelas antar warga negara di negeri ini. Warga negara yang non parpol seperti digolongkan sebagai rakyat kelas dua. Pasal 6A Ayat 2 ditafsirkan warga yang tidak terafiliasi parpol hanya punya hak untuk memilih, bukan dipilih atau mencalonkan diri sebagai kandidat capres maupun cawapres. Karena UU Pemilu mengatur pencalonan harus lewat parpol. Itupun dengan ambang batas dukungan minimal 20% kursi di DPR.
"Dalam prinsip demokrasi, pembagian kelas dan limitasi-limitasi tersebut jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Karenanya, ketentuan itu tidak adil dan bertabrakan dengan konstitusi. Bahkan, bisa disebut membajak demokrasi. Jika negeri ini konsisten dan konsekuen menerapkan sistem presidensial, seharusnya semua warga negara diberi kesempatan maju dalam kontestasi pilpres untuk mewujudkan kempimpinan nasional yang kuat,” tegasnya.
Dia pun menjelaskan, di sinilah perlunya perubahan Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 itu. Minimal ketentuan PT 20 persen yang kini lebih memungkinkan untuk diuji. Karena itu DPD secara kelembagaan dan para senator mengajukan JR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, Tamsil juga mengajak elemen masyarakat, termasuk kalangan kampus, untuk bersama-sama dan bahu-membahu melakukan perubahan yang lebih baik melalui penataan sistem presidential itu.(Bejo)
- Selasa
- 09 Agustus 2022
Bunuh Diri Akibat Rentenir Masih Marak, Salah Satu Dampak Kemiskinan Struktural
- Senin
- 08 Agustus 2022
JPSN Curhat ke Ketua DPD RI, Berharap 17 Juta Petani dan Buruh Sawit Dibantu
- Minggu
- 07 Agustus 2022
Diskusi Publik KAHMI Parepare, Ketua DPD RI: Oligarki Memiskinkan Bangsa
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Aksi Layanan Sehat Sasar Ratusan Lansia Di Desa Grogol Banyuwangi
-
- Sabtu : 18 Januari 2020
Bamsoet Dilantik Jadi Dewan Pembina E-Sport Indonesia Bersama Sandiaga
-
- Senin : 30 Desember 2019
Satu dari Dua Korban Terseret Arus di Coban Cinde Ditemukan
- Rabu : 18 Agustus 2021
The Alana Surabaya is Back, Majukan Dunia Pendidikan dan Pariwisata
-
- Senin : 09 Agustus 2021
Emil Pastikan Fokus Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan dan Pengangguran
-
- Jumat : 07 Mei 2021
Pendidikan Vokasi Jadi Pondasi Penguatan Ekonomi Kreatif
-
- Senin : 03 Mei 2021
UM Tawarkan Kerjasama Model Pendidikan Merdeka Berbasis Multikultural