Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan di Masa Pandemi

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

SURABAYA, Abadinews.id - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap berbagai potensi kejahatan terutama penipuan.

Hal ini disampaikan LaNyalla untuk menanggapi pernyataan Kapolres Trenggalek, Jatim, yang menyebutkan angka kriminalitas meningkat dua kali lipat sejak pandemi. Kasus yang paling banyak didominasi kasus penipuan.

Baca Juga: Ketua DPD RI ke-5, Beri Apresiasi Pidato Perdana Presiden Prabowo

"Masyarakat harus waspada, karena di masa pandemi saja kasus kejahatan meningkat, apalagi di saat pandemi sudah mulai menuju keadaan normal," kata LaNyalla yang sedang reses di Jawa Timur, Senin (27/12/21).

Kepada kepolisian, LaNyalla juga meminta agar lebih gencar dalam melakukan langkah antisipasi. Sehingga berbagai potensi kejahatan bisa diredam.

"Aparat kepolisian harus lebih peka dengan modus kejahatan. Karena pasti pelaku kejahatan pandai dalam mencari celah agar aksinya berhasil. Ini yang perlu dipetakan dengan baik," tegasnya.

Baca Juga: Kadin Surabaya Bakal Gelar Mukota VII, Ajang Konsolidasi 450 Pelaku Usaha

Humas kepolisian juga perlu mengupdate informasi terkait potensi kejahatan kepada masyarakat. Disertai bagaimana langkah antisipasi menangani kejahatan tersebut.

LaNyalla menyarankan untuk lebih memaksimalkan berbagai platform media sosial resmi milik Polisi.

"Masyarakat pun harus lebih aktif mencari informasi sehingga mampu menghindari kejahatan. Jadi aparat dan masyarakat sama-sama aktif, tidak saling menunggu info," ucapnya.

Baca Juga: LaNyalla Hadiri Ujian Terbuka AHY, Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas

Sebelumnya, Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, mengatakan jumlah Tindak Pidana (JTP) pada periode 2021 mengalami kenaikan, yakni 421 kasus dibandingkan periode 2020 sebanyak 241 kasus. Rasio kenaikannya mencapai 85 persen (naik 181 kasus) di 2021.

Kasus tersebut meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara dan kontingensi. Terutama didominasi kasus penipuan, judi, pencurian dengan pemberatan dan serta peredaran gelap obat-obat psikotropika.(Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal