Surabaya, Abadinews.id - Pelaku penganiayaan di jalan Simpang Stasiun Semut pada Sabtu (18/12) terhadap pemuda asal Tambak Wedi hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat sabetan clurit di lengan dan perut, tersangka berhasil diamankan petugas Kepolisian, Selasa (21/12/21).
Saat penangkapan terhadap pelaku, petugas Satreskrim Polres Tanjung Perak hanya membutuhkan waktu 20 jam pasca pembacokan tersebut.
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Sampang daerah asalnya.
Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, diketahui bahwa pelaku berinisial AW, dan motifnya adalah cemburu buta.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Pelaku mengaku nekat menghabisi korban, karena saat itu dirinya sedang berada di penjara, dan baru keluar pada bulan Juni, lantas saat keluar mendapati istrinya sudah melahirkan anak yang diduga hasil hubungan gelap,” tutur Kapolres.
Mengetahui hal tersebut, membuat pelaku gelap mata, lantas menghabisi nyawa korban, atas informasi yang didapatkan dari sanak saudaranya.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kini pelaku beserta barang bukti clurit, yang digunakan oleh pelaku diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(Bejo)
Editor : hadi