Surabaya, Abadinews.id - Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jalan Rungkut Asri Utara No. 01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid-19 di Wilayah Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Senin (20/12/21)
Mensosialisasi Protokol Kesehatan menegur dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta membagikan masker.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi dengan Rakyat, TNI Gelar Bhakti Kesehatan Massal
Babinsa Sertu Sudomo mengatakan, sasaran operasi di Pasar Krempyeng Medokan Sawah Kel. Medokan Ayu jalan Raya Medokan Sawah Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut.
Baca Juga: Korem 084/BJ Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1446 H / 2024 M
Bagi pelanggar Prokes tindakan tilang KTP 2 orang serta tindakan sosial Push up dan mengucapkan Pancasila 3 orang, sangsi KTP bisa diambil di kantor Satpol-PP Kecamatan Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim," tutur Sertu Sudomo.
Baca Juga: Berbagai Instansi Bersatu saat Latihan Penanggulangan Bencana
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di hadiri antara lain. Camat Rungkut, Kasi Trantib Kec. Rungkut, anggota Koramil 0831/05 Rungkut, anggota Polsek Rungkut, Satpol-PP Kec. Rungkut serta Pendekar Biru Kec. Rungkut.(Bejo)
Editor : hadi