Surabaya, Abadinews.id - Apel 3 Pilar dihalaman Kec. Rungkut Jalan Rungkut Asri Utara No. 01 Surabaya dilanjutkan Operasi Yustisi penegakan hukum disiplin Prokes Covid-19 di Wilayah Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut, Senin (20/12/21)
Mensosialisasi Protokol Kesehatan menegur dan menindak penjual dan pengunjung pasar yang tidak memakai masker serta membagikan masker.
Baca Juga: Korem 084/BJ Gelar Silaturrahmi bersama Insan Pers Triwulan IV Tahun 2024
Babinsa Sertu Sudomo mengatakan, sasaran operasi di Pasar Krempyeng Medokan Sawah Kel. Medokan Ayu jalan Raya Medokan Sawah Kel. Medokan Ayu, Kec. Rungkut.
Baca Juga: Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024
Bagi pelanggar Prokes tindakan tilang KTP 2 orang serta tindakan sosial Push up dan mengucapkan Pancasila 3 orang, sangsi KTP bisa diambil di kantor Satpol-PP Kecamatan Rungkut setelah membayar denda melalui Bank Jatim," tutur Sertu Sudomo.
Baca Juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024
Kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di hadiri antara lain. Camat Rungkut, Kasi Trantib Kec. Rungkut, anggota Koramil 0831/05 Rungkut, anggota Polsek Rungkut, Satpol-PP Kec. Rungkut serta Pendekar Biru Kec. Rungkut.(Bejo)
Editor : hadi