Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, 2 Pelaku di Tangkap Depan BRI

avatar abadinews.id
Kapolres Sumedang sedang menggelar konferensi pers
Kapolres Sumedang sedang menggelar konferensi pers

Sumedang, Abadinews.id - Diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkoba, dua orang warga Kabupaten Sumedang, ditangkap Satuan Reserse Narkotika, Polres Sumedang, Kamis (11/11).

R.P alias Penjol (25) ditangkap Polisi di depan kantor BRI cabang Pamulihan, Kecamatan Pamulihan dengan barang bukti berupa satu paket Narkotika dengan berat sekitar 1,24 gram sabu, dan paket sabu tersebut didapatnya dari seseorang berinisial CK yang dikenalnya melalui media sosial dengan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- per paketnya pada Minggu kemarin (07/11).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya

Dan ditempat yang lain pada hari Selasa (09/11) Satuan Reserse Narkoba, menangkap seorang pria J.M alias Jamal (25) yang setelah digeledah di rumahnya yang beralamat di Perum Puskopad, Desa Gunung Manik, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, yang sedang didapati memiliki Narkotika berupa dua puluh dua paket dengan berat 23,95 gram sabu.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto. S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., pada saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Sumedang, mengatakan bahwa kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial.

Baca Juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba

“Tersangka Penjol (25) dan Jamal (25), keduanya mendapatkan barang sabu tersebut melalui media sosial, keduanya mengaku sebagai perantara dan barang tersebut akan dijual kembali dengan masing-masing tersangka mendapatkan keuntungan yang berbeda," ujar Kapolres.

Seperti yang telah dijelaskan dalam konferensi pers bahwa tersangka Jamal (25), mendapatkan paket sabu dari orang yang dikenal melalui medsos berinisial Brendi alias Joker yang masih dalam proses Penyelidikan (DPO), untuk dikirim kepada pemesan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.200.000;

Baca Juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka

"Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1). UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- dan denda paling banyak 10.000.000.000;," tutupnya.(ris).

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal