Surabaya, Abadinews.id - Telah di laksanakan Apel Ops Yustisi 3 Pilar dalam rangka mengimplementasikan sesuai Imendagri No. 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, bertempat di depan kantor Kelurahan Simomulyo Baru jalan Simo Gunung Barat tol 1 no. 65, Rabu (03/11).
Kegiatan yang melibatkan personil gabungan ini dimulai 08.50 s.d 10.10 WIB bertempat di Jalan Simo Pomahan dengan sasaran sentra kuliner serta para pengguna jalan.
Baca Juga: Pererat Silaturahmi dengan Rakyat, TNI Gelar Bhakti Kesehatan Massal
Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini diantaranya dari Koramil 0830/05 Tandes, Polsek Sukomanunggal, Pol PP Kecamatan dan Kota, staf Kelurahan dan Kecamatan serta Linmas.
Baca Juga: Korem 084/BJ Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhamad SAW 1446 H / 2024 M
Danramil 0830/05 Tandes Mayor Inf Heri Susanto mengatakan, "Kegiatan sinergitas yang dilakukan Tiga Pilar ini sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Sukomanunggal," tuturnya.
Baca Juga: Berbagai Instansi Bersatu saat Latihan Penanggulangan Bencana
Dari hasil Ops Yustisi Tiga Pilar ini dilakukan teguran terhadap beberapa pelanggar Protokol Kesehatan, dan diberikan masker, pungkasnya.(Bejo)
Editor : hadi