Kapolres Tanjung Perak Gelar Ops Yustisi

avatar abadinews.id

Surabaya, Abadinews.id ~ Kali ini Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan giat patroli Yustisi serta menghimbau kepada masyarakat atau pengguna jalan sesuai inpres No. 6 tahun 2020 atau Jatim Bermasker yang dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, pukul 08.00 WIB, Rabu (07/10/20).

Kegiatan patroli Yustisi dipimpin langsung, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H. selaku Inspektur Apel yang didampingi Kapolsek Kenjeran berserta PJU Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Patroli Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kanit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Anggota Satlantas dan Piket Satfung Polres dan Polsek Kenjeran dan Pabean Cantikan, Anggota TNI, Anggota Dishub Kota Surabaya dan Anggota Satpol-PP Kota Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Hasil giat ini mulai pukul 08.00 WIB, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak memimpin apel kesiapan Operasi Yustisi tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan di dua lokasi, pertama di Pos Polisi Suramadu dan lokasi kedua di Jalan KH. Mas Mansur Surabaya.

Ganis menjelaskan, "Awal pertama operasi Yustisi, kita mulai dan laksanakan di depan Pos Polisi Suramadu yang bergabung dengan rekan-rekan TNI."

Selama dilaksanakan giat operasi ada beberapa ditemukan warga yang tidak bermasker, sehingga petugas memberikan masker dan menghimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Lanjut Ganis, "Selain kegiatan Yustisi ini, kita juga bagikan masker yang diberikan pada 64 orang."

Selanjutnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Kabag Ops dan Kanit bergeser ke lokasi kedua di Jalan KH. Mas Mansur, untuk melakukan Operasi gabungan dengan rekan TNI, Dishub dan Satpol-PP Kota Surabaya.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Menurut Ganis, Dalam giat operasi Yustisi ini ada beberapa ditemukan warga yang tidak bermasker dan dilakukan penindakan oleh Tim Satpol-PP Kota Surabaya dan ditemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan sebanyak 43 orang.

"Sanksi Sosial 20 orang (push up, mengucapkan pancasila dan menyanyi), dan sanksi Administrasi 23 orang penyitaan KTP selama 14 hari," tutupnya. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal