Tersangka Warga Asing Kasus Skimming di Tangkap Polres Pasuruan Kota

avatar abadinews.id
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menunjukkan barang bukti yang diamankan beserta tersangka
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menunjukkan barang bukti yang diamankan beserta tersangka

Pasuruan, Abadinews.id - Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dan mengamankan 2 warga negara (WN) Bulgaria sebagai tersangka, Selasa (12/10/21).

Dua warga asing yang ditetapkan tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41) saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota berikut beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Adapun barang bukti yang disita adalah 2 mobil, 2 laptop, 5 HP, 2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, 2 pasport.

Selain itu juga peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/ alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman mengatakan bahwa para tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Dalam pers rilis yang digelar di halaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12/10) AKBP Arman juga mengaku pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming.

"Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," tutur Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman.

Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung Pasuruan Kota.

ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.

"Tersangka beraksi memasang alat mulai tanggal 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada tanggal 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," terang Arman.

Dalam melancarkan aksinya, kata Kapolres Pasuruan Kota tersangka berinisial VBD bekerja dengan 2 DPO lainnya yang sesama negara asal.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

Kemudian tersangka satunya berinisial PPB ini menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan alat kartu Blank card kepada tersangka.

"Ada temannya, namun masih DPO," Oleh karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah, menggunakan alat khusus bernama skimmer, pungkas Arman. (Bejo)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal