Sumedang, Abadinews.id - Kegiatan UPTD Puskesmas Kecamatan Buahdua melakukan kegiatan vaksin dosis ke-2 untuk umum kepada warga masyarakat Bojongloa dan sekitarnya, yang dilaksanakan di depan Kantor Desa Bojongloa tepatnya disekolahan SDN Bojongloa ll Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Senin (09/08/21).
Yang mana dalam Kegiatan vaksin dosis 2 inipun dimulai dari pukul 08:00 WIB dan dibatasi hingga pukul 14:00 WIB yang mana diterangkan oleh Rahmat Hidayat selaku Koordinator lapangan dari Puskesmas Buahdua, bersama beberapa rekan-rekan medis lainnya, beliau juga menjelaskan bahwa untuk kegiatan vaksin kali ini tidak semuanya yang hadir, dikarenakan ada dari beberapa warga yang berhalangan untuk menghadiri acara giat tersebut dikarenakan sakit.
Baca Juga: Bupati Sumedang Lantik 89 Kades di Gedung Negara Periode 2021-2027
"Sekarang kami melakukan kegiatan vaksin sinovac dosis 2 di Desa Bojongloa dengan jumlah sasaran sekitar 180 pasien, dan alhamdulillah dalam acara ini cukup lancar dan adapun yang tidak hadir ada beberapa orang dikarenakan ada yang sakit, dan kegiatan ini sendiri dibatasi, dan dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga pukul 14:00 WIB nanti," Ucapnya.
Dalam kegiatan ini bukan saja dari pihak Puskesmas yang turut hadir melainkan dari Koramil Buahdua, Babinsa Koptu Budi Pramono dan juga Kamtibmas Kanit Binmas Bripka Tatang Suryana dari Polsek Buahdua, beserta jajaran perangkat desa dan Satpol PP yang juga ikut mendampingi dalam kegiatan acara tersebut.
Baca Juga: Tanpa Papan Reklame, Pembangunan Dam Bronjong di Desa Pamekarsari
Selain itu Diah. Amd.Keb. Selaku Bidan Puskesmas pembantu Bojongloa juga menambahkan, perkenalkan saya sebagai Bidan di Desa Bojongloa memang sekarang pada tanggal 9 agustus 2021 telah dilaksanakannya pemberian vaksin dosis ke 2 di Desa Bojongloa yang mana jumlah sasarannya sekitar 180 orang dan ada juga sebagian yang tidak hadir dikarenakan sakit, nah.., apabila bagi warga masyarakat yang dengan sengaja tidak menghadiri undangan vaksin tanpa alasan yang jelas maka, kemungkinan kedepannya dalam pengurusan administrasi jujur akan dipersulit ya.., itupun menurut Perpres nomor 14 yang mana diterangkan dalam pasal 13 dan 14 disisipkan 2 pasal yakni pasal 13A dan pasal 13B yang mana dalam pasal 13A nomor 4 berbunyi :
Baca Juga: Bupati Sumedang Serahkan Bantuan Sembako dan Rutilahu ke Warga Cijati
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan/atau denda dan sudah tersebar di grup WA juga, nah.. disini sudah diberlakukan begitu, pungkasnya. (Ris).
Editor : hadi