Polres Probolinggo Kota Berhasil Mediasi Penolakan Pemulasaran Jenazah

avatar abadinews.id
Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari saat mediasi turun ke pemakaman
Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari saat mediasi turun ke pemakaman

Probolinggo, Abadinews.id - Kapolres Probolinggo Kota AKBP R.M Jauhari S.H., S.I.K., M.Si., mendatangi RSUD Dr. Moch Saleh Kota Probolinggo. Hal ini dikarenakan ada informasi bahwa terjadi upaya penolakan dari pihak keluarga setelah salah satu anggota keluarganya meninggal dunia dan dinyatakan confirm Covid-19, Selasa (27/07/21).

Pihak RSUD Dr. Saleh menjelaskan bahwa almarhum adalah pasien confirm Covid-19.

Baca Juga: Polres Lamongan Jelang HUT Bhayangkara ke-77 Gelar Ragam Kegiatan Sosial

"Hasil Swab test menyatakan bahwa almarhum positif terkonfirm Covid-19," tutur Dr. Abroor Kuddah, Direktur RSUD Dr. Moch. Saleh.

Saat hendak dimakamkan, sempat terjadi upaya penolakan oleh pihak keluarga. Salah satu perwakilan keluarga merasa keberatan dan menolak almarhum akan dimakamkan secara Protokol Kesehatan. Namun setelah dilakukan mediasi dan edukasi oleh Kapolres, akhirnya keluarga pasien mau mengerti dan menerima untuk dilakukan pemulasaran terhadap almarhum yang berjalan dengan lancar sesuai standar.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Gebyar Vaksin Presisi Sambil Berbagi

“Masyarakat harus bisa memahami, bahwa Covid-19 ini benar-benar ada. Jangan termakan oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” terang Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan sesuai analisa dokter, almarhum sudah terkonfirmasi Covid-19 dan pemakaman sesuai SOP harus dilakukan. Hal ini tidak lain untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polres Gresik Gelar Pamor Keris Cegah Penyebaran Covid Varian Baru

"Setelah pemulasaran dilaksanakan, lanjut kita kawal sampai prosesi pemakaman yang berjalan dengan aman dan lancar," jelasnya.

“Perlunya kerjasama dan peran para semua tokoh untuk berperan aktif mengedukasi masyarakat supaya memahami Prokes selama Covid-19. Kami himbau, kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum demi terciptanya Harkamtibmas dan menurunkan penyebaran angka Covid-19. Apabila ada pengambilan paksa dan pengerahan massa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka akan kita tindak tegas dan proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup alumni Akpol 2002 ini. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal