Malang, Abadinews.id - Dengan Beredarnya, kabar berita dibeberapa media masa tentang jurnalis Malang Raya, yang dituduhkan telah melaporkan ke pihak satgas Covid-19, pada acara resepsi pernikahan yang terjadi di RT. 06, RW. 06, Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, pada Senin (19/07) lalu, rupanya berbuntut panjang.
Dikarenakan, ketiga orang jurnalis yang tinggal di desa tersebut dituduh melaporkan, hingga terjadilah satu tindakan pidana yang berujung pada aksi pengancaman pembunuhan, dan intimidasi dari pihak terkait yang melangsungkan hajatan tersebut, kepada profesi wartawan.
Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Tetapkan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Maut di Batu
Dalam hal ini, sudah jelas ranah hukumnya, satu tindak pidana pengancaman dan intimidasi terhadap seorang wartawan serta keluarganya, Kamis (22/07/21).
kebetulan juga salah satu anggota dari DPC MOI dan sebagai wartawan media online, yang bertugas di Kota Batu Ujar, Dedy, S. S.H., Ketua LBHNI (Lembaga Bantuan Hukum Nasional Indonesia) dan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indinesia) Wilayah Kabupaten Malang.
Bersama rekan Fauzia Irnani, S.H., Advokat serta Paralegal LBHNI dan LPKNI Kami siap mengawal juga mendukung proses hukumnya, terhadap korban dan keluarganya.
"Saya sangat prihatin atas tindakan yang dilakukan para pihak yang tersebut diatas serta juga, mendukung proses hukum yang berjalan sekarang ini," hukum harus di tegakkan demi mendapatkan Keadilan buat, Rekan-rekan wartawan Malang Raya, tanpa tebang pilih.
Baca Juga: PPA Polres Batu Ungkap Kasus TPPO Penjual Bayi
Juga membenarkan sikap dan langkah-langkah yang sudah di ambil oleh rekan-rekan wartawan, untuk melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Polres Batu, guna mendapatkan jaminan keamanan juga kepastian hukum kepada rekan wartawan dan keluarganya.
"Sudah bagus dan langkah yang tepat, apabila wartawan mendapatkan ancaman juga intimidasi terkait dengan tugas profesi kewartawanan," tuturnya saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp, Rabu (21/07).
Saya sebagai Ketua LBHNI juga LPKNI mendukung langkah-langkah rekan wartawan dan rekan LBH lain yang sudah mendampingi rekan wartawan di saat melaporkan para pihak yang tersebut, kepada pihak Kepolisian (Polres Batu) sudah seyogyanya agar melindungi jurnalis, dan menindaklanjuti laporan ancaman dan intimidasi tersebut dengan sungguh-sungguh dan profesional.
Baca Juga: Polres Batu Amankan Tersangka Penembakan Tukang Bakso
Kami siap, mengawal proses pelaporan tersebut, serta mendukung upaya pihak Kepolisian Polres Batu, agar bekerja secara profesional, untuk mengungkap siapa dalang pelaku dan oknum warga atau otak provokator di balik peristiwa ini.
"Soal pengancaman kepada jurnalis itu harus segera di proses, apa motifasi dan tujuan tersebut, kami serta beberapa LBH lain juga, akan terus mengawal kasus tersebut sampai benar-benar selesai, biarlah rekan-rekan wartawan mendapatkan keamanan, keadilan juga perlindungan hukum yang berlaku khususnya di Kota Batu Malang.
Padahal sudah jelas-jelas pemerintah melarang adanya berkegiatan di saat PPKM yang sedang berlangsung sekarang ini, tak terkecuali juga dengan aktivitas resepsi pernikahan yang menimbulkan kerumunan, ditambah saat ini pemerintah juga kembali memperpanjang PPKM Darurat, untuk meminimalisir penyebaran wabah virus Corona," pungkasnya. (Dedy/red)
Editor : hadi