Polres Batu

PPA Polres Batu Ungkap Kasus TPPO Penjual Bayi

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka kasus TPPO
Polisi tangkap tersangka kasus TPPO

Abadinews.id, Kota Batu – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu Polda Jatim berhasil mengungkap sindikat penjualan bayi.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima terkait seorang wanita berinisial (DFS) yang memiliki seorang bayi laki-laki meski diketahui bahwa ia sebelumnya tidak pernah hamil.

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Tetapkan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Maut di Batu

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., diwakili oleh Wakapolres Batu Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Batu, Jum'at (03/01).

Kompol Danang Yudanto, mengungkapkan kronologis kejadian terbongkarnya kasus tersebut.

Penyelidikan Awal pada Kamis pagi (26/12/24), Unit PPA Polres Batu menerima informasi mengenai keberadaan bayi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap DFS, diketahui bahwa bayi tersebut bukan anak kandungnya melainkan hasil transaksi pembelian.

"Kemudian DFS mengaku membeli bayi melalui grup Facebook bernama "Adopter Bayi dan Bumil" seharga Rp. 19 juta," tutur Kompol Danang.

Transaksi pembayaran lanjut Kompol Danang dilakukan melalui transfer bank ke rekening atas nama (AS).

Selanjutnya Penyerahan bayi dilakukan di tepi Jalan Raya Songgokerto, Kota Batu, oleh Tiga pelaku yang menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan rincian DFS membeli bayi dari AS seharga Rp. 19 juta.

Baca Juga: Polres Batu Amankan Tersangka Penembakan Tukang Bakso

"AS mendapatkan bayi dari KK seharga Rp. 10 juta, KK membeli bayi dari ibu kandungnya seharga Rp. 5 juta," jelas Kompol Danang.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 5 unit ponsel berbagai merek, 1 unit mobil Daihatsu Sigra putih beserta dokumen dan kunci kendaraan, 1 buah gendong bayi warna coklat.

Selain itu Polisi juga menyita Surat keterangan kelahiran atas nama (AS) dari RSUD Koja Jakarta Utara, buku KIA atas nama ibu (AS) dan Selimut bayi biru motif boneka.

Motif dari Perdagangan Bayi, DFS diketahui tidak memiliki anak dan terdesak ingin mengadopsi bayi secara ilegal.

Baca Juga: Polres Batu Ungkap Home Industri Miras Diduga Ilegal

"DFS kemudian membeli bayi dari AS yang juga mendapatkan bayi secara ilegal dari KK," terang Kompol Danang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu juga dijerat Pasal 79 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Anak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Kompol Danang. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal