Surabaya, Abadinews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, laksanakan release ungkap kasus penyerangan terhadap Petugas saat bertugas, pada Sabtu malam (10/07) di Bulak Banteng Surabaya.
Adapun yang hadir dalam giat tersebut, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Babinsa Sukolilo Baru Kecamatan Bulak beserta Kasi Trantip Kecamatan Bulak, Senin (12/07/21).
Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan, bahwa angota kami telah mengamankan salah satu orang atas kejadian pada saat Ops PPKM Darurat.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
“Serta telah dilakukan Penindakan warkop yang buka selama PPKM Darurat bahwa harus tutup kemudian dari pemilik tersebut melakukan penolakan sehingga memicu masyarakat berdatangan,” tutur Ganis pada media, Minggu (11/07) pukul 17.20 WIB.
Namun dari pemilik warung tersebut melakukan penolakan saat dilakukan penindakan, dan saat pemilik warung itu menolak ditindak lalu warga langsung berkumpul dan memukul mundur petugas yang saat itu memang kalah jumlah. Bahkan mobil Polisi rusak, termasuk kaca bagian belakangnya pecah.
Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
“Terhadap pelaku Kami kenakan Pasal 212 melakukan perlawanan kepada petugas dengan ancaman hukuman 4 bulan,” pungkasnya. (AD1)
Editor : hadi