Polres Lumajang Gelar Ops Yustisi, Sanksi Tegas Mulai Diberlakukan

avatar abadinews.id
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat gelar Ops Yustisi PPKM Darurat
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno saat gelar Ops Yustisi PPKM Darurat

Lumajang, Abadinews.id - Memasuki hari ke tujuh penerapan PPKM darurat, Petugas gabungan Kabupaten Lumajang bertindak tegas terhadap warga yang masih melanggar aturan Protokol Kesehatan ditengah pandemi Covid-19, Jum'at (09/07/21).

Sidang ditempat melibatkan TNI-Polri, Dishub dan satpol PP Kabupaten Lumajang menghadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang dan Hakim dari Pengadilan Negeri Lumajang.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Komplotan Pencuri Sapi

Operasi Yustisi disiplin PPKM Darurat di gelar di Balai Desa Kuteronon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, menggandeng Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lumajang.

Puluhan warga terjaring Operasi Yustisi petugas gabungan terdiri Polres Lumajang, Kodim 0821, Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan langsung menjalani sidang ditempat.

Sebelumnya, warga terjaring petugas gabungan saat melaksanakan patroli di wilayah Lumajang mendapati warga sedang berkerumun nongkrong di warung kopi dan cafe dan tidak menerapkan Prokes seperti mamakai masker dan menjaga jarak.

Kemudian warga yang melanggar Prokes langsung diangkut menggunakan 2 truk Polisi untuk menuju Balai Desa Kutorenon.

Baca Juga: Satreskrim Polres Lumajang Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor

Data berhasil dihimpun ada 11 orang yang melanggar Prokes menjalani sidang di tempat dengan membayar denda Rp. 50 ribu dan sisanya menjalani sanksi sosial seperti menghafalkan Pancasila, dan lagu Indonesia Raya.

Selain itu, bagi pelanggar sekitar 25 orang dilakukan Swab antigen hasilnya keseluruhan negatif.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno menjelaskan, sidang di tempat pelanggaran Prokes tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberikan pemahaman pelajaran bagi warga Kabupaten Lumajang bahwa di situasi darurat ini sanksi tegas sudah mulai diberlakukan, baik itu sanksi sosial maupun denda.

Baca Juga: Seorang Wanita Minta Maaf, Polisi Tegaskan Tak Terima Suap Kasus Pernikahan di Lumajang

"Kami bersinergi dengan TNI, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dishub, Satpol PP untuk melaksanakan Operasi Yustisi sidang di tempat," tuturnya.

Sejauh ini menurut Kapolres, Kabupaten Lumajang terus menunjukkan penurunan mobilitas warga, karena warga sudah semakin tertib.

"Kita juga gencar melakukan Operasi Yustisi pagi, siang, sore dan malam. Sejauh ini terus menurun tingkat mobilitas warga dan tingkat ketaatan warga semakin meningkat," pungkas Eka Yekti. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal