Kapolres Tanjung Perak Pimpin Ops PPKM Darurat dan Penertiban Masker

avatar abadinews.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum saat tinjau pos PPKM Darurat
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum saat tinjau pos PPKM Darurat

Surabaya, Abadinews.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memimpin langsung pelakasanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) PPKM Darutat dalam bentuk penertiban masker yang digelar di wilayah Kecamatan Krembangan, Rabu pagi, (07/0721).

Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 di depan Klenteng Sam Poo Tay Jien atau Klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak, yang diikuti personil gabungan dengan total berjumlah 65 orang.

Baca Juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Masing-masing terdiri dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polsek Krembangan, TNI Kodim Surabaya Utara dan POMAL, Kejaksaan Tanjung Perak, Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jatim, Kelurahan Morokrembangan dan Kecamatan Krembangan.

Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.

Pelaksanaan operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisilinan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Mengenai Upaya Memutus Rantai Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Turut hadir dalam kegiatan ini Kajari Surabaya, Bapak Anton Deliyanto, S.H., M.H., Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, Danramil Kremabangan bersama Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Eko Nur Wahyudiono.

Adapun pasal-pasal yang dipersangkakan terhadap pelanggar diantaranya meliputi pasal 46 jo. Pasal 40B ayat (1) huruf a (untuk pelanggaran PPKM) dan huruf b (untuk pelanggaran Protokol Kesehatan) serta Perda Provinsi Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 jo. Perda No.2 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Untuk ancaman hukuman dari mulai teguran sampai kurangan/denda maksimal untuk denda adalah Rp. 50 juta dan maksimal untuk kurungan adalah 3 bulan.

Menurut Kapolres, kegiatan operasi ini terus dilakukan sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19.

Baca Juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

“Kami rutin melaksanakan operasi PPKM Darurat dengan pengendalian mobilitas masyarakat dan pembatasan mobilitas masyarakat dalam bentuk Operasi Yustisi di seluruh wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Untuk malam hari kami juga melaksanakan pemberlakuan jam malam. Jadi segala aktifitas diluar wajib dihentikan pukul 20.00,” jelasnya.

“Seperti halnya persidangan. Ada penyidik PPNS, penuntut, panitera dan hakim. Cuma untuk panitera dan hakim terhubung secara virtual dan dilaksanakan secara verstek /in absensia,” pungkas Kapolres. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal