SURABAYA, Abadinews.id - Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, menangkap satu orang pemuda yang telah melakukan dugaan ujaran kebencian melalui media sosial (Medsos) Facebook. Dengan nama akunya "Umar Fauzhi Aschal." Kamis petang (24/06/21).
Pemuda yang berhasil diamankan yakni, Umar Fauzhi (25) warga Kampung Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia
Kronologi kejadiannya, bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB. pemilik akun facebook atas nama "Umar Fauzhi Aschal." Telah menulis status provokatif yang ditulis di grup "Kabar Bangkalan."
Isi dari status tersebut berbunyi, "Sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar Kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda merapat tretan."
Dengan kejadian ini, Polda Jawa Timur melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di dunia mengalami peningkatan. Dan masyarakat di Indonesia juga alami peningkatan, sedangkan di Jawa Timur seperti di Bangkalan, Madura juga mengalami peningkatan.
"Atas dasar inilah, pemerintah bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu. Tujuannya untuk menekan penyebaran Covid-19," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Namun ditengah upaya menekan penyebaran Covid-19, masih ada masyarakat yang melakukan kegiatan dengan menyebarkan berita yang menimbulkan gejolak di Madura, sehingga tim dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Berhasil mengamankan satu orang yang menyebarkan ujaran kebencian dengan mengajak masyarakat melawan upaya Pemerintah Jatim dalam melakukan penyekatan di suramadu," jelas Gatot Repli.
Pemuda ini sehari-hari bekerja di esxpedisi di wilayah Kenjeran, Surabaya. Yang bersangkutan beberapa kali telah memposting ujaran kebencian, motif dari pelaku sendiri adalah ikut-ikutan temannya.
Baca Juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79
"Dari pengungkapan ini Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah hanphone milik pelaku," terangnya.
Dari pengungkapan tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, dengan ancaman paling lama 6 tahun dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun.
Sementara itu Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, mengungkapkan, bahwa modus pelaku memposting yang isinya berupa ajakan kepada kelompok di Madura. Untuk melakukan aksi terhadap penyekatan di Suramadu.
"Atas dasar postingan itu, anggota melakukan patroli siber dan dilakukan penyelidikan dan didapat pemilik akun dan akhirnya diamankan. Saat di intrograsi bahwa pelaku hanya ikut-ikutan," tandas AKBP Zulham, Wadirkrimsus Polda Jatim.
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Setelah berhasil diamankan, pelaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak melakukan kembali.
Sedangkan pelaku saat dirilis di Polda Jawa Timur, yang didampingi oleh pamannya. Pelaku secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Jawa Timur.
Pelaku mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menerapkan 5M. (AD1)
Editor : hadi