Surabaya, Abadinews.id - Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat Presscon berhasil ringkus 2 budak sabu di jalan Raya Kedung Cowek Surabaya, pada jum'at (11/06).
Kedua tersangka Farid Tirtana (29), Alamat Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, juga Sugiono (23), Alamat Keputih Tegal Kel. Keputih Kec. Sukolilo Surabaya, Minggu (13/06/21).
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Asemrowo Tangkap Pelaku Judi Online
Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan menyampaikan, hari senin (07/06) sekira jam 21.30 WIB Unit Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu melakukan pemeriksaan mendapat informasi bahwa di jalan Raya Kedung Cowek Surabaya kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, tuturnya.
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Asemrowo Ringkus Pelaku Judi Online
Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka Farid Tirtana dan Sugiono dimana saat itu sedang kedapatan bawa barang haram jenis sabu, barang tersebut dapat dari tersangka dengan cara meminta Rp. 300.000; menggunakan uang bersama. Barang tersebut diduga dibeli dari Sdr. Cak yang dicurigai, sekarang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka merupakan resedivis yang baru keluar 5 bulan lalu, jelas Kompol Hary.
Baca Juga: Dua Pelaku Curanmor Diamankan Reskrim Polsek Asemrowo
Kapolsek Hary mengatakan, "Barang bukti yang diamankan Polsek Asemrowo, 2 poket plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,66 gram berikut plastik pembungkusnya dan tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(AD1)
Editor : hadi