Surabaya,abadinews.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (PT PI) Unit Surabaya.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 19 Juni 2025, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa 22 orang saksi.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah FD, Kepala PT PI Unit Surabaya, dan P, Direktur PT SRBLI yang bertindak sebagai supplier. Keduanya diduga terlibat dalam pembuatan Purchase Order (PO) fiktif terkait pengadaan ikan yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 3 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan rangkaian peristiwa dugaan korupsi tersebut.
"Kasus bermula pada 31 Oktober 2023, saat FD menerima PO dari PT GEM untuk pembelian ikan cakalang sebanyak 85.000 kg," tutur Kasi Intelijen Iswara kepada media ini.
Kemudian, sambung Iswara, FD lalu meminta P untuk mengirimkan invoice dan tally sheet fiktif agar data itu diinput ke sistem “ACCURATE”, sehingga seolah-olah PT PI Unit Surabaya memiliki ketersediaan ikan.
"Atas dasar dokumen palsu tersebut, FD mengajukan nota dinas ke PT PI Pusat dan mencairkan pembayaran ke P sebesar Rp 1,78 miliar. Faktanya, hingga 20 November 2023, ikan itu tidak pernah dikirim," imbuhnya.
Lebih lanjut Iswara menyampaikan bahwa ternyata kasus serupa terulang pada Januari 2024. FD meminta P mengajukan PO fiktif atas nama PT UDK untuk ikan cakalang dan baby tuna sebanyak 40.000 kg masing-masing.
"Modusnya sama, invoice dan tally sheet fiktif dipakai untuk menginput data ke sistem, mengajukan nota dinas, dan mencairkan pembayaran Rp 1,48 miliar. Namun, ikan tersebut tak pernah diterima sesuai dokumen yang dibuat seolah-olah telah diterima," bebernya.
Dari kedua aksi tersebut, tersangka FD kemudian juga membuat penagihan kepada pihak-pihak terkait, tetapi dana yang diterima tidak sesuai nilai tagihan.
"Perbuatan ini dinilai telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3 miliar, dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," tandasnya.
Keduanya kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Redaksi