Ketua DPD RI Usulkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masa Pandemi

avatar abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, Abadinews.id - Hingga saat ini, dampak pandemi Covid-19 masih dirasakan masyarakat. Untuk itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap pemerintah memberikan upaya tambahan yang bisa meringankan beban rakyat kecil.

Salah satu hal yang diusulkan Senator asal Jawa Timur itu adalah keringanan pajak kendaraan, khususnya roda 2.

Baca Juga: LaNyalla Dorong Strategi Khusus Dukung Program Swasembada Pangan

"Pemerintah memang telah mengeluarkan berbagai program dan kebijakan yang berpihak ke rakyat. Tapi dalam pendemi ini, masyarakat khususnya menengah ke bawah, masih membutuhkan keringanan. Dan salah satu yang bisa meringankan beban mereka adalah keringan pajak kendaraan," tuturnya, Jumat (30/04/21).

Bukan tanpa alasan usulan ini disampaikan LaNyalla. Menurutnya, mayoritas yang memiliki kendaraan bermotor adalah masyarakat menengah ke bawah.

"Namun, pemerintah daerah bisa menggenjot penghasilan pada sektor ini melalui pembayaran pajak untuk kelompok atas, melalui pajak kendaraan roda empat, khususnya mobil-mobil mewah," ulasnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut mengatakan setidaknya sudah ada 14 provinsi yang memberikan keringanan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2020. Yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Riau, Aceh, Bengkulu, dan Papua Barat.

Baca Juga: Pengusaha Dapat Tagihan Dadakan, LaNyalla: Ditjen Pajak Tak Main Todong

"Semoga program tersebut dilanjutkan dan bisa dicontoh daerah lain, karena bisa mengurangi beban masyarakat," ucap mantan Ketum PSSI itu.

LaNyalla juga mengapresiasi keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberian insentif pajak hingga Juni 2021. Keringanan pajak yang masih berlanjut adalah insentif PPh, termasuk bagi karyawan yang memiliki penghasilan di bawah Rp 200 juta dalam setahun. Kemudian insentif pajak UMKM dan insentif PPN.

"Saya berharap agar program-program keringanan pajak bisa berlanjut hingga setidaknya sampai akhir tahun 2021 untuk memberi waktu kepada masyarakat menstabilkan ekonominya," katanya.

Baca Juga: LaNyalla Siap Tindaklanjuti Aduan Warga Soal Dugaan Mafia Tanah di Jatim

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi sampai sejauh ini sudah cukup baik. Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah dari sektor kesehatan, sosial, ekonomi, maupun keuangan.

Pemerintah tercatat telah menggelontorkan dana hingga Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial selama pandemi Covid pada 2020. Perlindungan sosial tersebut direalisasikan dalam bentuk berbagai program untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kecil seperti program Keluarga Harapan (PKH), BNPT Sembako, Bantuan Sosial Tunai, Kartu Prakerja, BLT, Dana Desa, Banpres Produktif untuk Modal Kerja UMKM, Subsidi Gaji, dan diskon listrik. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal