Polri Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional 2,5 Ton Sabu

avatar abadinews.id
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merelease penangkapan Narkotika jaringan Internasional
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat merelease penangkapan Narkotika jaringan Internasional

JAKARTA, Abadinews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Satgassus Polri berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 2,5 ton asal jaringan Internasional Timur Tengah, Malaysia dan Indonesia. Rabu (28/04/21)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pengungkapkan itu berasal dari 3 lokasi yang berbeda. Pertama di Parkiran Ali Kopi Lampaseh Kota, Kuta Raja, Kota Banda Aceh dan Pantai Lambada Lhok, Kabupaten Aceh Besar. Dalam hal ini, aparat mengamankan barang bukti seberat 1.278 Kilogram.

Baca Juga: Libatkan Nama Gubernur Khofifah,Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Deepfake AI

TKP kedua, berada di Lorong Kemakmuran, Kecamatan, Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan barang bukti seberat 1.267 Kilogram. Lalu, TKP ketiga Pertokoan Daan Mogot, Jalan Tampak Siring Jakarta Barat.

"Kami ungkap kurang lebih 2,5 ton Narkoba sabu asal Timur Tengah, Malaysia yang masuk ke Indonesia," tutur Sigit dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara.

Sigit mengungkapkan, pada pengungkapan tersebut, aparat menangkap 18 orang tersangka, dengan rincian 17 diantaranya Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria. Bahkan, salah satunya harus diberikan tindakan tegas dan terukur atau tembak mati.

Adapun peran dari tersangka tersebut, yakni, 7 orang sebagai jaringan pengendali. Mereka adalah S, AAM, KNK, AW, HG, A, dan MI.

Baca Juga: Gadaikan Motor Teman Demi Uang Rp 5 Juta

Lalu, delapan orang sebagai jaringan transporter yaitu, M, MN, FR, MD, B, UI, R, dan AMF, dan 3 orang sebagai jaringan pemesan OL, AL, dan SL.

"Tersangka KNK, AW, HG, A, MI, dan AL merupakan terpidana di lapas dengan hukuman diatas 10 tahun dan hukuman mati. Namun mereka masih bisa menjadi pengendali jaringan Narkotika Internasional," jelas Sigit.

Sigit menuturkan, 2,5 ton sabu tersebut hasilnya mencapai Rp. 1,2 Triliun. Sementara, hasil pengungkapan barang haram itu setidaknya ada 10,1 juta jiwa yang terselamatkan.

Baca Juga: Kasus Pencurian Berhasil di Ungkap Polsek Dukuh pakis

"Kalau dari sisi bahayanya maka dengan kami amankan 2,5 ton Narkoba kami amankan masyarakat 10,1 juta jiwa, yang tentunya bisa diselamatkan dari potensi bahaya Narkoba ini," terang Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo subsider Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009. (AD1)

 

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal