GRESIK, Abadinews.id - Seorang pemuda (32), Dinda Arya Adytya warga Jalan Suningrat Desa Ketegan Taman, Sidoarjo ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik Minggu 4 April tengah malam di rumahnya lantaran terlihat jaringan pengedar sabu antar kota, Jum'at (09/04/21).
Petugas merangsek masuk kerumahnya, dilakukan penggeledahan disetiap sudut. Diatas lemari es kedapatan sebuah bungkus rokok kretek warna hijau. Setelah diperiksa pada plastik pembungkus terselip plastik klip.
Baca Juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim
Dinda Arya pun menyaksikan dengan mata kepala sendiri, hanya terdiam ketika barang bukti budak Narkoba ditemukan petugas. Sabu dengan berat timbang 0,28 Gram disimpannya diplastik lapisan bungkus rokok. Ia pun diseret ke Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan buntut dari kasus sebelumnya dengan dua tersangka pengedar sabu dalam sepatu yang dibekuk di sebuah warkop Desa Krikilan, Driyorejo.
Baca Juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama
Kapolres Gresik AKB Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP Heri Kusnanto, S.H., membenarkan anggotanya melakukan penangkapan jaringan sabu di Kota Udang tersebut.
"Dari TKP, selain sabu siap edar juga diamankan sebuah tas kecil warna kuning yang didalamnya berisi satu korek api gas, satu sekrop modifikasi, satu pipet kaca, satu alat hisap dari botol plastik dan satu unit seluler warna hitam sebagai barang bukti," tutur Heri Kusnanto.
Baca Juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipaksa mendekam didalam penjara minimal empat tahun lamanya. Dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (AD1)
Editor : hadi