Peredaran Regulator Non SNI di Bongkar Ditreskrimsus Polda Jatim

avatar abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko tunjukkan barang bukti yang diamankan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko tunjukkan barang bukti yang diamankan

SURABAYA, Abadinews.id - Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat. Senin (05/04/21)

Dari pengungkapan ini, Polda Jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Baca Juga: Tim Voli Putra Polda Jatim Raih Juara Kapolri Cup 2024

Pengungkapan ini setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mendatangi salah satu gudang di kawasan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

"Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin). Bahwa regulator yang diperdagangkan ke masyarakat tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator tekanan tendah.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Tindak Pidana Pemerasan

"Peralatan regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyatakat," tambahnya.

Regulator ini disita dari 5 distributor dan satu produsen, dari 5 distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Sementara itu dari hasil penyelidikan, Polda Jatim mengamankan regulator sebanyak 34.913 ribu.

Baca Juga: 3 Remaja Tersangka Begal Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim

Sementara itu Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi menjelaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat di dalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Dan jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

"Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI," jelas AKBP Zulham Efendi, Wadireskrimsus Polda Jatim.

Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (AD1)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal