abadinews.id, Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur memastikan pelaksanaan aksi demonstrasi akbar di depan Kantor Pusat Bank UMKM Jawa Timur pada Rabu, 22 Juli 2026. Kepastian tersebut diputuskan dalam rapat internal yang digelar di Sekretariat MAKI Jatim, Jumat (17/7) pagi, sebagai bagian dari pemantapan persiapan aksi yang akan mengangkat isu dugaan persoalan tata kelola Dana Bergulir (Dagulir) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Tak Akan Lelah Mengejar Matahari! MAKI Jatim Deklarasikan Perang Tanpa Henti Melawan Korupsi
Sejak pukul 07.00 WIB, suasana Sekretariat MAKI Jatim tampak lebih sibuk dibanding hari biasanya. Satu per satu pengurus mulai berdatangan untuk mengikuti rapat yang dipimpin langsung Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, tepat pukul 08.00 WIB.
Rapat tersebut secara khusus membahas kesiapan teknis maupun substansi aksi demonstrasi yang akan dipusatkan di Kantor Pusat Bank UMKM Jawa Timur, Jalan Ciliwung, Surabaya.
Dalam aksi tersebut, MAKI Jatim mengusung tema besar"Usut Tuntas dan Ungkap Tata Kelola Dana Bergulir (Dagulir) APBD Provinsi Jawa Timur yang Disalurkan melalui Bank UMKM Jatim."
Menurut MAKI Jatim, persoalan yang menjadi perhatian utama adalah dugaan tingginya rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) pada program Dana Bergulir yang disebut telah mencapai sekitar 73 persen.
Heru Satriyo terlihat memberikan perhatian serius terhadap kesiapan seluruh perangkat aksi. Ia meminta laporan langsung dari Koordinator Lapangan, Himawan Agung, beserta para koordinator bidang mengenai kesiapan massa, perlengkapan aksi hingga materi tuntutan yang akan disampaikan.
Dalam arahannya, Heru menekankan pentingnya soliditas organisasi karena jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai lebih dari 600 orang.
"Kita ingin seluruh peserta aksi tetap menjaga ketertiban, tetapi substansi perjuangan harus benar-benar tersampaikan. Ini menyangkut uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka," tegas Heru.
Menurutnya, Dana Bergulir merupakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah yang diperuntukkan membantu permodalan masyarakat melalui mekanisme pinjaman.
Karena sifatnya merupakan pinjaman yang wajib dikembalikan oleh penerima manfaat, Heru menilai apabila benar rasio kredit bermasalah telah mencapai angka sekitar 73 persen, maka kondisi tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
Ia berpandangan bahwa pengelolaan program tersebut tidak hanya menjadi persoalan debitur, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme penyaluran, pengawasan, dan manajemen risiko yang menjadi bagian dari tata kelola lembaga penyalur.
Baca Juga: MAKI Jatim Siap Bongkar Dugaan Mega Korupsi Dana Bergulir Bank UMKM Jatim, Klaim NPL Capai 73 Persen
"Apabila benar tingkat kredit macet mencapai angka tersebut, maka manajemen Bank UMKM Jatim juga harus memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan tata kelola program tersebut kepada publik," ujarnya.
Heru menjelaskan bahwa perhatian MAKI Jatim terhadap program Dana Bergulir sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun anggaran 2022–2023, organisasi tersebut mengaku telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Bahkan pada tahun 2023, MAKI Jatim mengaku telah menyampaikan surat kepada DPRD Provinsi Jawa Timur yang mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman terhadap pengelolaan Dana Bergulir.
Menurut MAKI, program Dagulir pada dasarnya merupakan kebijakan yang bertujuan membantu pelaku usaha di Jawa Timur memperoleh akses permodalan. Namun pelaksanaan program tersebut harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
MAKI Jatim menilai, apabila benar terjadi tingkat kredit bermasalah yang sangat tinggi, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap keuangan daerah sehingga perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh pihak-pihak yang berwenang.
Baca Juga: Aset Strategis Ponti Diduga Tak Dioptimalkan, MAKI Minta Kontrak PT SM Tbk Diputus
Selain mendesak dilakukan pengungkapan terhadap tata kelola Dana Bergulir, MAKI Jatim juga meminta agar laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan program tersebut dapat dibuka secara transparan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan dana publik.
Heru juga mengungkapkan bahwa selain menggelar aksi demonstrasi, pihaknya tengah menyiapkan dokumen pelaporan terkait dugaan persoalan tata kelola Dana Bergulir yang rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurutnya, proses penyusunan berkas pelaporan telah mencapai sekitar 70 persen dan akan terus disempurnakan sebelum disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
"Kami tetap melanjutkan proses pelaporan. Persiapan dokumen memang belum sepenuhnya selesai, tetapi semangat MAKI Jatim untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bergulir tidak akan berkurang," pungkas Heru.
Aksi demonstrasi pada 22 Juli 2026 mendatang diproyeksikan menjadi salah satu agenda besar MAKI Jatim dalam mendorong transparansi pengelolaan Dana Bergulir, sekaligus menyampaikan tuntutan agar dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap tata kelola program yang menggunakan dana publik tersebut.(Red)
Editor : Redaksi