abadinews.id, Surabaya – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan dukungan penuh kepada Koordinator Tindak Pidana Korupsi (Koortas Tipidkor) Bareskrim Polri untuk mengusut secara tuntas berbagai dugaan mega korupsi yang dinilai merugikan negara. Dukungan tersebut disampaikan Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo, menyikapi perkembangan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), berinisial FA.
Di Kutip Makinews.com dalam keterangannya, Heru menilai dinamika yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut memunculkan banyak pertanyaan publik. Ia menyebut kasus FA menjadi gambaran adanya dugaan perpecahan kepentingan di lingkaran elite kekuasaan yang menurutnya patut dicermati secara serius.
Baca Juga: Aksi Besar di Kejati Jatim,MAKI-GEMPAR Tegaskan: Jangan Ada Oknum Pengkhianat Hukum!
"Negeri ini tidak sedang baik-baik saja. Kasus FA menjadi simbol yang menggambarkan adanya dugaan perpecahan kepentingan di lingkaran penguasa. Itu terlihat sangat jelas," ujar Heru.
Heru mengulas kronologi yang berkembang sejak Mei 2025, ketika sebuah kafe diduga menjadi lokasi penyimpanan aset yang berkaitan dengan penyelidikan aparat penegak hukum. Setelah sekitar satu tahun menjadi perhatian penyidik, lokasi tersebut akhirnya digeledah pada Juli 2026.
Menurutnya, perjalanan kasus tersebut memperlihatkan dinamika yang kompleks, mengingat FA pernah menjabat sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung dan dikenal memiliki hubungan dekat dengan sejumlah tokoh penting. Heru juga menyinggung adanya keterkaitan sejumlah pejabat tinggi negara yang menurutnya menjadi perhatian publik dalam membaca arah penanganan perkara tersebut.
Meski demikian, Heru menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus tetap berpijak pada asas praduga tak bersalah serta dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
Lebih lanjut, MAKI Jatim menilai pengungkapan dugaan mega korupsi, termasuk perkara yang berkaitan dengan sektor batu bara, ASABRI, maupun Jasa Raharja, menjadi momentum penting bagi Koortas Tipidkor Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
"Koortas Tipidkor Polri memiliki kesempatan besar untuk membuktikan profesionalisme dalam mengusut berbagai perkara korupsi besar yang menjadi perhatian masyarakat," kata Heru.
Baca Juga: Takkan Lelah Mengejar Matahari, Heru MAKI dan Dwi Yulis Rayakan 15 Tahun Pernikahan
Namun demikian, Heru mengaku menyayangkan adanya informasi mengenai pelimpahan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung ketika proses penyidikan disebut masih berlangsung.
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
"Dalam kesempatan ini, MAKI Jatim sangat menyesalkan adanya pelimpahan perkara setelah penetapan tersangka dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Heru juga menyampaikan pandangannya mengenai mekanisme hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berpendapat bahwa pelimpahan perkara pada umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, sehingga menurutnya perlu ada penjelasan apabila terdapat mekanisme yang berbeda dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Genap 46 Tahun, Bu Yulis Pemimpin Humanis yang Menjadikan Integritas sebagai Pilar Kepemimpinan
Ia menegaskan, MAKI Jatim menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung, namun meminta agar setiap tahapan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya campur tangan pihak tertentu.
"Penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip keadilan dan kepastian hukum. Aparat penegak hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan kekuasaan ataupun kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Heru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut secara objektif dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum ini hingga tuntas. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas," pungkas Heru(red)
Editor : Redaksi