abadinews.id,Banyuwangi – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur) bersama TNI AL Lanal Banyuwangi dan Pihak ASDP berhasil menggagalkan pemasukan 493 ekor burung tanpa dokumen di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi pada Sabtu (23/5) pukul 23.15 WIB. Dari informasi dilapangan diketahui bahwa dermaga yang biasanya diperuntukkan bagi kapal muatan barang tersebut kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengiriman hewan maupun produk tanpa dokumen resmi.
Baca Juga: Peresmian Instalasi Karantina Terpadu Jatim, Perkuat Gerbang Logistik dan Ekonomi Nusantara
“Modusnya sering berpindah alat angkut, sehingga satwa burung kerap tidak ditemukan, padahal informasinya sudah A1. Namun kali ini petugas lebih jeli,” ungkap Sokhib, Kepala Karantina Jawa Timur dalam keterangan tertulis.
Sokhib menjelaskan bahwa pengungkapan upaya penyelundupan satwa burung tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman satwa dari Bali tujuan Jawa tanpa dilengkapi dokumen karantina melalui Dermaga LCM Pelabuhan Ketapang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas karantina bersama tim gabungan melakukan pengawasan dan pemeriksaan saat proses bongkar muat KMP Mutiara Perkasa. Petugas sempat memeriksa sebuah truk yang dicurigai membawa satwa burung, namun tidak menemukan barang bukti di dalam bak kendaraan tersebut.
Tidak puas dengan hasil pemeriksaan awal, petugas karantina dan tim kemudian melakukan penyisiran di setiap ruang kapal. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah box berisi burung yang disembunyikan di ruang CO2 kapal. Ruang CO2 merupakan ruangan khusus yang terpisah dan terkunci, dirancang untuk menyimpan tabung-tabung karbon dioksida bertekanan tinggi sebagai bagian dari sistem pemadam kebakaran tetap (fixed fire-fighting system). Ruang tersebut berfungsi sebagai pusat penyimpanan agen pemadam untuk memadamkan api di ruang mesin atau kargo.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa 493 ekor burung tersebut terdiri dari jenis anis merah, cendet, trucuk, sikatan rimba dada cokelat, bimoli/ kancilan, cucacak jenggot, kacamata/ pleci, madu sriganti, cinenen jawa, madu kelapa dan cikrak daun.
Baca Juga: Karantina Jatim Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Dilindungi
“Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga satwa burung tersebut dipindahkan, yang semula dari truk kemudian dipindah ke dalam ruang kapal untuk mengelabui petugas. Dugaan keterlibatan adanya oknum anak buah kapal bersama sopir truk dalam upaya penyelundupan ini masih kita didalami,” jelas Sokhib.
Fitri Hidayati, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina di Ketapang juga menjelaskan bahwa bahwa praktik penyelundupan satwa burung melalui jalur tersebut kerap terjadi dan beberapa kali pelaku berhasil lolos dari pengawasan petugas. Oleh karena itu ia menekankan bahwa pentingnya kerjasama masyarakat bersama instansi terkait lainnya, guna menekan upaya tindakan ilegal tersebut. Menurutnya, meski seluruh burung tersebut tidak termasuk dalam satwa yang dilingungi, namun setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan antar pulau wajib dilaporkan dan dilengkapi sertifikat karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain bertujuan dalam kerangka pengawasan lalu lintas satwa liar dan dilindungi juga memastikan bahwa hewan tersebut dalam kondisi sehat tidak membawa penyakit yang dapat membahayakan satwa di daerah tujuan.
Saat ini burung-burung tersebut telah di cek kesehatannya, yang nantinya akan diserahkan ke lembaga konservasi untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Sedangkan terhadap terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Diperkuat, Barantin Hadirkan Ternak Berkualitas dari Australia
“Ini bukan hanya tentang dokumen, setiap lalu lintas hewan masuk dan keluar Jawa Timur harus dipastikan kesehatannya dan juga legal. Kita akan terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh instansi terkait ini dan berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan karantina, gampang kok, kalau bingung prosedurnya silahkan bertanya lewat bebagai kanal resmi Karantina Jawa Timur, akan kami jawab,” pungkas Sokhib.(Red)
Editor : Redaksi