MAKI Jatim Murka! Kasus Pengeroyokan dan Perundungan Siswa Jember Harus Dibongkar Tuntas

avatar abadinews.id

abadinews.id, Jember - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur secara kelembagaan terus mendorong keluarga korban berinisial F (15), siswa salah satu SMA swasta di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, untuk tetap menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pengeroyokan yang menimpanya.

 

Baca Juga: MAKI Jatim Soroti Dugaan Korupsi ESDM Jatim, Sebut Masalah Sudah Sistemik

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa pihaknya menolak segala bentuk penyelesaian di luar hukum, termasuk mediasi maupun ganti rugi. MAKI juga telah menyiapkan tim penasihat hukum guna mendampingi keluarga korban dalam proses hukum yang berjalan.

 

“Saya tetap dorong proses hukum terhadap para pelaku. Tidak ada mediasi atau ganti rugi. Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk keluarga korban atas kejadian pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sembilan orang,” ujar Heru Kepada media Rabu (15/4/26)

 

Selain itu, Heru juga mengecam adanya dugaan intimidasi terhadap korban dan keluarganya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menghambat proses penegakan hukum.

 

Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana berkoordinasi langsung dengan keluarga korban serta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jombang, Jember, guna menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

 

Tak hanya itu, MAKI juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur, khususnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk memberikan asistensi dan pendampingan terhadap penanganan kasus di tingkat Polsek.

 

“Ini adalah aksi bullying yang nyata dan masih terjadi secara masif. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan tidak melenceng,” tegasnya.

 

Sebelumnya, korban F (15), warga Kecamatan Kencong, diduga menjadi korban perundungan dan pengeroyokan oleh sekitar sembilan orang pada Sabtu malam, 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di area persawahan Bulakan Kecik, Desa Keting, Kecamatan Jombang, Jember.

 

Berdasarkan keterangan Paiman, ayah korban, anaknya dijemput oleh sekelompok pemuda menggunakan sepeda motor dan dibawa ke lokasi yang sepi. Setibanya di lokasi, korban diduga menjadi sasaran kekerasan fisik berupa pemukulan, tendangan, hingga tindakan menginjak kepala.

 

“Dikeroyok sekitar sembilan anak. Satu di antaranya teman SMP dulu, delapan lainnya tidak dikenal,” ungkap Paiman.

Baca Juga: MAKI Jatim: Pengelolaan Anggaran DLH Sudah Sesuai Aturan

 

Tak hanya mengalami kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat perundungan berat secara mental. Dalam kondisi tertekan, korban dipaksa melepaskan pakaian hingga hanya mengenakan celana dalam, bahkan disuruh berendam di parit. Aksi tersebut direkam dan videonya kemudian beredar di media sosial, termasuk di grup sekolah korban.

 

“Video saat anak saya ditelanjangi sudah beredar di grup sekolah. Setelah kejadian, dia pulang berjalan kaki sejauh kurang lebih tiga kilometer,” tambahnya.

 

Toni, kakak korban, mengungkapkan bahwa sejak awal keluarga terduga pelaku mendorong agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Hal serupa juga disampaikan oleh ibu korban, Samiati, yang mengaku sempat terjadi negosiasi kompensasi.

 

“Awalnya saya minta Rp10 juta per anak, tapi setelah negosiasi menjadi Rp25 juta dari enam anak,” ujar Samiati.

 

Baca Juga: Korban Jiwa Bertambah, MAKI Jatim: Tutup IMASCO Tanpa Kompromi!

Namun, kesepakatan tersebut dinilai janggal lantaran hingga kini dana yang dijanjikan belum diterima, meskipun suami korban telah menandatangani surat pencabutan laporan. Pembayaran disebut baru akan direalisasikan hingga tanggal 7 bulan berikutnya.

 

Samiati juga mengaku mendapat tekanan agar tidak melanjutkan perkara ke jalur hukum. “Ada yang menakut-nakuti, kalau lanjut nanti ada biaya,” ungkapnya.

 

Di sisi lain, perkembangan penanganan kasus ini juga memunculkan tanda tanya. Dari sembilan terduga pelaku, dua di antaranya dilaporkan melarikan diri. Satu terduga berinisial F disebut berada di Bali, sementara satu lainnya berinisial R diduga berada di Madiun.

 

Sementara itu, satu terduga pelaku berinisial H disebut tidak dapat diproses secara hukum karena masih di bawah umur. Namun, pihak keluarga korban menilai H merupakan salah satu pelaku yang paling agresif dalam insiden tersebut.

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media dengan mendatangi Mapolsek Jombang pada Selasa, 13 April 2026. Namun, Kanit Reskrim Polsek Jombang belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Kapolsek. Saat itu, Kapolsek diketahui tidak berada di tempat sehingga keterangan resmi belum dapat diperoleh.(Red)

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal