abadinews.id, Surabaya - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan sikap tegas atas terjadinya dugaan tindak kekerasan dan perundungan (bullying) yang menimpa seorang pelajar di wilayah Kabupaten Jember.
Baca Juga: MAKI Jatim: Pengelolaan Anggaran DLH Sudah Sesuai Aturan
Korban berinisial MFA (15), seorang siswa SMA Ma’arif di Kecamatan Jombang kabupaten Jember diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang tidak hanya melampaui batas kemanusiaan, tetapi juga mencederai nilai-nilai pendidikan serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru, menegaskan bahwa peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kenakalan remaja biasa yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata kekerasan yang berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana dan harus diproses secara hukum secara serius, tegas, dan transparan.
“Ini bukan sekadar kenakalan remaja. Ini adalah kekerasan yang berpotensi pidana. Tidak boleh ada pembiaran dan tidak boleh ada kompromi,” tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa tindakan bullying yang terjadi telah menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama yang harus segera dilakukan oleh seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak sekolah, serta pemerintah daerah.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, MAKI Jatim dalam waktu dekat akan menurunkan tim langsung ke lokasi kejadian. Tim tersebut akan melakukan penelusuran fakta, mengunjungi kediaman korban untuk memperoleh informasi secara langsung dari keluarga, serta memastikan kondisi korban dalam keadaan aman.
“Kami juga akan memberikan dukungan moral dan advokasi yang dibutuhkan. Kehadiran kami bertujuan untuk memastikan korban tidak mengalami intimidasi lanjutan dan mendapatkan rasa aman,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi awal yang telah dihimpun, MAKI Jatim menyatakan bahwa sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut telah tersedia dan dinilai cukup kuat untuk menjadi dasar dalam proses hukum. Selain itu, identitas para terduga pelaku juga telah diketahui.
MAKI Jatim juga mengungkap adanya indikasi bahwa beberapa pihak yang diduga terlibat saat ini tidak berada di tempat dan tengah dalam proses pencarian.
Sehubungan dengan hal tersebut, MAKI Jatim menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Tidak boleh ada upaya untuk melindungi pelaku dengan alasan apa pun, baik usia, status sosial, maupun kedekatan tertentu.
Baca Juga: MAKI Jatim Murka! Kasus Pengeroyokan dan Perundungan Siswa Jember Harus Dibongkar Tuntas
“Hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku dalam bentuk apa pun,” tegas Heru.
MAKI Jatim juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam penanganan kasus ini. Penanganan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Proses hukum yang lambat atau tidak jelas dinilai hanya akan memperpanjang penderitaan korban serta mencederai rasa keadilan masyarakat.
Di sisi lain, MAKI Jatim mengingatkan pihak sekolah agar tidak lepas tangan terhadap peristiwa ini. Lingkungan pendidikan memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh siswa.
MAKI Jatim meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan siswa, serta mekanisme penanganan konflik internal di sekolah guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Korban Jiwa Bertambah, MAKI Jatim: Tutup IMASCO Tanpa Kompromi!
Selain itu, MAKI Jatim juga mengajak masyarakat luas untuk turut mengawal kasus ini. Kepedulian publik dinilai sangat penting dalam memastikan proses hukum berjalan dengan benar, transparan, dan tidak menyimpang.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan sampai ke meja hukum. Pihaknya akan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan, perlindungan, serta pemulihan yang layak, sementara para pelaku harus menerima sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa tidak ada ruang bagi kekerasan, khususnya di lingkungan pendidikan. Setiap tindakan bullying merupakan pelanggaran serius yang harus dihentikan dan ditindak tegas.
“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan. Hukum harus ditegakkan. Keadilan untuk korban adalah harga mati,” pungkas Heru.
Editor : Redaksi