Surabaya, Abadinews.id - Bukan sekali ini Pengadilan Negeri Surabaya didemo pencari keadilan, ketika sedang memproses perkara. Selasa (09/03), giliran kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Kesejahteraan Keadilan dan Transparansi (Mapekat), berunjukrasa. Rabu (10/03/21)
Pengunjukrasa membentangkan spanduk berisi keinginan mereka. Agar masyarakat yang berlalu lalang di Jalan Arjuno, melihatnya. Setidaknya bermuatan pesan, bahwa pengadilan bukan segalanya bagi pencari keadilan.
Baca Juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi
Mapekat merasa perlu demo di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mendukung kinerja Majelis Hakim memproses gugatan masyarakat dari Gerakan Putra Daerah melawan Kejagung Cq Kejati Jatim, agar serius menangani kebobrokan Yayasan Kas Pembangunan (YKP).
Winarto, dedengkot Pekat pada orasinya mengatakan Majelis Hakim merupakan Wakil Tuhan dalam ruang persidangan. Terlebih sebelum memangku jabatan, Majelis disumpah di atas kitab suci.
"Jangan sampai sebagai wakil Tuhan berpihak dengan kepentingan," tutur Winarto.
Disampaikan Winarto, jika merujuk Undang-undang Yayasan, Kejaksaan dapat membubarkan YKP. Karena melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar.
"Oleh karena itu, majelis harus paham soal Undang-undang Yayasan, jangan mau digiring oleh kepentingan politik" terangnya serius.
Dia berharap, majelis tidak menolak seluruhnya isi tuntutan (petitum) dalam gugatan melawan Kejaksaan. Karena kalau ditolak seluruhnya, maka diduga sama-sama pengadilan mendukung korupsi bernilai triliunan.
Menurut Winarto, SP3 yang dikeluarkan oleh Kejati Jatim dirasa aneh, diduga syarat kepentingan. Kejati Jatim pernah mengungkapkan, jika YKP tidak setor APBD ke Pemkot Surabaya mulai tahun 2007, kemudian ditindak Kejaksaan 2019.
"Artinya YKP sudah delapan tahun menyalahi ketentuan. Kami berharap majelis jeli melihat perkara ini," jelas Winarto.
Baca Juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi
Pria berkacamata ini menegaskan, akan mengawal sidang dengan Tergugat Kejaksaan hingga akhri putusan.
"Kami akan mengawal perkara ini hingga sidang selesai," tegas Winarto di depan pengunjukrasa.
Sementara itu, Candra Hartawan selaku Koordinator Jawa Corruption Watch (JCW Jatim) juga berorasi. Dia menyebut Kejati Jatim menghentikan penyidikan kasus korupsi YKP Kota Surabaya.
Kejati menyebut tidak memiliki cukup bukti untuk meneruskan penyidikan kasus tersebut, adalah hal yang aneh.
Kasus tersebut dihentikan oleh Kejati pada 15 Desember 2020. Dengan alasan mantan Walikota Surabaya Sunarto Sumoprawiro yang diduga bertanggung jawab penuh dalam kasus itu, telah meninggal.
Baca Juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat
"Ini aneh. Karena Walikota meninggal tahun 2003. Diperiksa Kejati 2019 ada beberapa orang. Kok alasan tidak cukup bukti karena satu meninggal dunia. Lainnya kemana," tandas Candra.
YKP dibentuk Pemkot Surabaya pada 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot, yaitu tanah negara bekas Eigendom Verponding.
Usai mengutarakan orasinya, beberapa orang dari pengunjukrasa ditemui oleh Wakil Ketua PN Surabaya, Tumpal Sagala.
Sementara, saat ditemui awak media, Tumpal Sagala mengatakan, hanya menerima tuntutan yang disampaikan oleh para pendemo.
"Temen-temen dari LSM meminta kepada majelis hakim, untuk memeriksa perkara (YKP) sesuai hukum," pungkas Tumpal kepada wartawan setelah menerima perwalian LSM di Ruang Humas PN Surabaya. (AD1)
Editor : hadi