abadinews.id,Surabaya — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menegaskan bahwa keberadaan tower telekomunikasi di wilayah Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan saat ini tidak lagi memiliki dasar hukum, menyusul berakhirnya masa sewa lahan pada 7 Januari 2026 serta adanya pernyataan resmi dari pemilik lahan yang menyatakan tidak melakukan perpanjangan sewa.
Permasalahan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama DPRD Kota Surabaya dan pihak terkait.Rabu(4/2/26)
Baca Juga: DPRD Kota Surabaya Bersama Wali Kota Tetapkan Sejumlah Peraturan Daerah Strategis Tahun 2026
Saat ini, DPRD menunggu tahapan tindak lanjut dari dinas teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Camat Sawahan Kanti Budiarti menyampaikan bahwa perizinan pendirian tower tersebut telah menjadi perhatian DPRD dan telah dilakukan pembahasan secara kelembagaan. “Secara administratif, izin sewa lahan sudah berakhir pada 7 Januari 2026 dan pemilik lahan telah bersurat kepada Dinas Cipta Karya untuk menyatakan tidak memperpanjang sewa. Dengan demikian, proses selanjutnya adalah tahapan pencabutan izin dan penindakan oleh dinas terkait,” jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD dan Juga Pimpinan Rapat Sukadar, menegaskan bahwa hubungan hukum antara pemilik lahan dan pihak pengelola tower telah berakhir. Ia mengungkapkan bahwa sejak awal, kesepakatan sewa lahan telah memiliki batas waktu yang jelas dan tidak ada persetujuan lanjutan dari pemilik lahan.
“Kesepakatan sewa itu sudah berakhir. Pemilik lahan sudah menyatakan tidak memperpanjang. Namun muncul klaim sepihak seolah-olah ada perpanjangan dari tahun 2024 hingga 2025, bahkan sampai 7 Januari 2026. Padahal, secara tertulis pemilik lahan menolak perpanjangan tersebut,” tegas Sukadar.
Ia juga menyoroti adanya janji-janji kompensasi dari pihak tower kepada warga sekitar yang hingga kini tidak pernah direalisasikan. Janji tersebut antara lain berupa komunikasi rutin dan pemberian manfaat kepada masyarakat sekitar dalam jangka waktu tertentu.
“Kenyataannya, warga tidak pernah menerima apa pun. Tidak ada kompensasi, tidak ada komunikasi. Justru yang terjadi adalah keresahan masyarakat. Ini yang kemudian memicu warga mengadu ke DPRD,” tambahnya.
Menurut Sukadar ketidakjelasan status tower dan tidak terpenuhinya janji kepada warga telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Warga merasa dirugikan karena tidak mendapatkan manfaat apa pun sejak tower berdiri, bahkan mengalami dampak negatif yang berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kami khawatir jika ini dibiarkan, akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Karena itu DPRD hadir untuk mencari solusi, melindungi hak warga, sekaligus memastikan penegakan aturan berjalan,” ujar Sukadar.
Baca Juga: Anggota Komisi C Sukadar,Desak Proyek PT Biru Semesta Abadi Di Tutup Sementara
Sukadar menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, yang mengatur sanksi terhadap bangunan atau sarana usaha yang tidak memiliki izin atau izinnya telah berakhir.
Sebagai langkah konkret, DPRD meminta agar dokumen perjanjian sewa lahan pendirian tower segera diserahkan kepada DPRD dan perangkat daerah terkait (PKBP) sebagai data primer untuk dasar penindakan.Setelah dokumen diterima, tahapan yang akan dilakukan untuk melakukan pencabutan izin.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada tindak lanjut, maka akan diberikan sanksi administratif.Tahap akhir berupa pembongkaran tower, yang akan dilaksanakan oleh Satpol PP sesuai kewenangannya.
Dalam proses tersebut, DPRD meminta agar Camat dan Lurah setempat mendampingi guna memastikan penegakan aturan berjalan transparan dan kondusif.
Sukadar menegaskan bahwa tidak ada upaya intervensi terhadap kesepakatan internal antara pemilik lahan dan pihak tower. Namun, DPRD berkewajiban memastikan bahwa hubungan hukum sewa lahan dan perizinan dipatuhi sesuai aturan.
Baca Juga: Rapat Terkait Jembatan Joyoboyo Gagal, Kontraktor dan Tim Uji Mangkir
“Kalau masa sewanya sudah habis dan tidak diperpanjang, maka secara hukum tower itu tidak boleh tetap berdiri. Negara harus hadir, aturan harus ditegakkan, dan kepentingan warga harus dilindungi,” pungkas Sukadar.
Ia berharap seluruh pihak terkait dapat segera menjalankan kewenangannya agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas di masyarakat.(Red)
Editor : Redaksi