abadinews.id, jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ekstasi, ketamin, dan ganja di wilayah, Cengkareng, Jakarta Barat. Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktur Penindakan dan Pengejaran, Roy Hardi Siahaan, beserta tim gabungan dari Direktorat Interdiksi dan Intelijen pada Selasa (13/1).
Baca Juga: Jelang HANI 2026,BNN RI Gelar Operasi Sapu Bersih 10 Penumpang Positif Narkotika
Dari ungkap kasus ini, barang bukti yang diamankan antara lain 40 butir ekstasi, 1 kotak paket berisikan ganja, 1 plastik paket berisikan ganja, 1 buah plastik besar berisikan sabu, 6 buah plastik kecil berisikan sabu, 1 buah plastik berisikan ketamin, 1 buah cartridge, timbangan digital, dan 3 buah handphone.
Operasi ungkap kasus berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB. Tim BNN berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RP dan LA yang tengah berada di sebuah kosan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Operasi Sebar Bersinar 2026:BNN Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika Di Berbagai Wilayah Indonesia
Saat ini, tersangka dan barang bukti sedang dilakukan pemeriksaan di BNN untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari operasi awal tahun yang dilakukan, BNN terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan BNN dalam memberantas narkotika dan menjaga keamanan masyarakat.
Baca Juga: BNN Tuan Rumah Pertemuan Internasional CPDAP 2026, Perkuat Kerja Sama Global Tangani Narkotika
BNN juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi call center BNN 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dapat dilakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika.(Red)
Editor : Redaksi