GRESIK, Abadinews.id – Residivis pelaku Curanmor yang melanglangbuana di Kota Pudak kembali dicokok Polisi.
Muhammad Riskillah (37) laki-laki pengangguran asal Jalan Mirah II/12 Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar dan juga kos di Desa Duduk Sampeyan. Purnomo Wahyudi (31) laki-laki pengangguran warga Desa Duduk Sampeyan RT 008/RW 005, Kecamatan Duduk Sampeyan Kecamatan Duduk sampeyan dibekuk Polisi Kamis 25 Februari, kembali menghuni jeruji besi.
Baca Juga: Pertandingan Gresik United vs Persela Lamongan Liga Dua 2024/2025
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gresik Kota AKP Inggit Prasetiyanto mengatakan, "penangkapan pelaku Curanmor tersebut bermula kecurigaan anggota gerak gerik Muhammad Riskillah. Tak lain pernah ditangkap dengan kasus Curanmor pada tahun 2018 lalu," kata Inggit.
Anggota Reskrim Polsek Gresik Kota dan Reskrim Polsek Kebomas melakukan penyelidikan bersama, mengintai setiap gerak residivis tersebut namun kini berganti pasangan.
Selanjutnya, di perumahan GKB Gresik melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bernama Purnomo Wahyudi.
"Dari interogasi pelaku Purnomo Wahyudi mengaku dirinya melakukan pencurian bersama rekannya Muhammad Riskillah," ujarnya, Rabu (03/03/21).
Baca Juga: Polsek Driyorejo Peduli Masyarakat, Bari Bantuan Lansia Sakit Menahun
Setelah mendapat keterangan itu lanjut Inggit, anggota gabungan kembali melakukan penangkapan terhadap Muhammad Riskillah.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatanya mencuri motor mio milik warga Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar," ungkapnya.
Bukan menggunakan kunci leter T lazimnya pelaku Curanmor, namun modus operandi kedua pelaku mencari motor yang tidak dikunci stir. Didorongnya mencari tempat yang sepi lalu disambungkan kabel kelistrikan sehingga mesin bisa nyala. Baru setelah itu membuat kunci duplikat.
Baca Juga: Polres Gresik Sertijab PJU dan Kapolsek, Penyegaran Organisasi Pelayanan Publik
"Biar harga jualnya tidak anjlok pak, kalau rumah kuncinya tidak rusak harganya lumayan," aku residivis itu.
Selain menyeret pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio warna hitam Nopol W 4319 BM, satu lembar STNK dan BPKB milik korban.
"Kedua tersangka dipaksa mendekam didalam penjara dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e. Purnomo Wahyudi disidik di Polsek Gresik Kota sedangkan Muhammad Riskillah ditahan di Mapolsek Kebomas." pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi