Memperkerjakan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal Tiga Orang Tersangka Di Amankan

avatar abadinews.id

Surabaya,abadinews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers yang sangat penting mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI), yang diselenggarakan pada hari Kamis (5/6/2025).


Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, didampingi oleh Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dan Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi Mengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pelanggaran terhadap perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melibatkan tiga orang tersangka, yakni PN (50), SL (53), dan ER (41). Ketiganya diduga kuat sebagai pelaku rekrutmen dan penyaluran ilegal calon pekerja migran ke luar negeri, khususnya Malaysia.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Besar Narkotika,dan Musnahkan Barang Bukti Senilai 127 Milyar


"kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban berinisial YK (22) melalui saluran pengaduan Radio Suara Surabaya. Tim dari Polrestabes Surabaya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35 Surabaya. Di lokasi, ditemukan sejumlah korban yang telah direkrut oleh para tersangka.ucap Kapolres 


"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka ER di sebuah hotel di Sidoarjo, yang saat itu tengah mempersiapkan pemberangkatan korban ke luar negeri. Dari penangkapan ini, petugas berhasil menyelamatkan 6 korban lainnya, yaitu NS (47) dari Nganjuk, NP (31) dari Lumajang, RS (34) dari Sumenep, EH (39) dari Jember, VW (45) dari Ambon, dan DF (23) dari Surabaya.


Saat ini motif yang di lakukan oleh para pelaku hanya untuk mendapatkan keuntungan sendiri melalui proses penyaluran pekerja migran Ilegal tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Akibat Pascakebakaran,Polsek Tegalsari sementara Pindah Eks Kantor Bawaslu Jatim


Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil, konferensi ini diharapkan dapat menjadi platform untuk saling berbagi informasi, strategi efektif, dan langkah-langkah preventif untuk melindungi para korban dan mencegah kejahatan berat ini semakin meluas. 


Pasal yang Disangkakan,Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Baca Juga: Pemuda Surabaya Ditangkap Usai Tipu Pemilik Motor Melalui Marketplace


Kapolrestabes Surabaya, menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk dugaan penipuan atau rekrutmen.(Dn)

 

Editor : Redaksi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal