Polres Pamekasan

Polres Pamekasan Berantas Kasus Perjudian dan Amankan 16 Pelaku

avatar abadinews.id
Polisi tangkap 16 pelaku judi online
Polisi tangkap 16 pelaku judi online

Abadinews.id, Pamekasan - Polres Pamekasan Polda Jatim menunjukan komitmennya dalam memberantas kasus perjudian.

Kali ini 8 kasus tindak pidana perjudian berhasil diungkap dan mengamankan 16 tersangka.

Baca Juga: Kapolres Pamekasan: Judi Online Melanggar Syariat dan Tidak Bermanfaat

Dari 8 kasus perjudian yang diungkap Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jatim tersebut, terdapat 5 kasus judi online dan 3 kasus judi konvensional.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Pamekasan, AKBP Zajuli Dani Iriawan melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi Pers di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (18/12).

"Kami berkomitmen memberantas judi online (Judol) sebagaimana selaras dengan salah satu misi Astacita Bapak Presiden Prabowo Subianto," tutur AKP Doni.

Adapun tersangka Judol terdiri dari 5 orang inisial MKR (43), AH (51),KM (40), MM (32) dan Inisial KR (44) yang merupakan warga Pamekasan Madura Jawa Timur.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 5 buah Handphone berbagai merk, ATM dan bukti transaksi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sedangkan untuk tersangka konvensional, sebanyak 5 orang inisial MJ (50), SA (48), PL (48), MW (54) dan PD (46) warga Pamekasan.

Adapun barang bukti yang diamankan Uang tunai pecahan Rp. 100.000; sebanyak 17 lembar dan pecahan Rp. 50.000; sebanyak 14 lembar dengan jumlah total sebesar Rp. 2.400.000; dan 2 set kartu remi.

Baca Juga: Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus 3 Tersangka Curanmor

Untuk kasus judi Togel terdiri dari 5 orang inisial AK (50), AW (50), AM (50) warga Pamekasan dan MJ (52) warga Kab. Sampang serta MS (61) warga Sumenep.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan lembaran kertas yang berisi rekapan angka togel.

"Untuk kasus judi Sabung Ayam kami amankan 1 orang inisial MS (49) warga Pamekasan," jelas AKP Doni.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas 2 ekor ayam jantan jenis Bangkok warna hitam kombinasi merah dan 1 buah gelanggang dengan panjang ± 4,5 Meter dan lebar 2,80 meter dan 1 buah jam dinding warna putih dan pink.

Baca Juga: Polres Pamekasan Tangkap Ayah Tiri, Pelaku Pencabulan Anak Usia 14 Tahun

Ditempat terpisah Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa Polri khususnya Polres Pamekasan selain melakukan penegakan hukum juga melakukan upaya preemtif maupun preventif.

“Kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan,” tegas Kasihumas Polres Pamekasan.

Ia mengajak semua pihak untuk dapat bekerjasama memberantas perjudian baik online maupun konvensional.

"Bentuknya seperti apapun, perjudian dilarang oleh Agama dan pemerintah, tentu akan ada sanksinya," pungkas AKP Sugiarto. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal