Polres Nganjuk

Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penjual Miras Tanpa Izin

avatar abadinews.id
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya
Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk - Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Senin (09/12/24).

Operasi tersebut dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Sabu

“Kami menerima laporan dari warga tentang aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin di salah satu warung di Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Tindakan ini langsung kami tindak lanjuti untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tutur AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MA (47), warga Dusun Kranggan, Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom.

Baca Juga: Polsek Pace Amankan 86 Botol Miras di Pacekulon

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa 2 jerigen dan 23 botol berisi arak jawa, 11 botol anggur putih, 10 botol kawa-kawa, 12 botol anggur merah, 11 botol ciu, 4 botol Alexis, dan 3 botol minuman keras jenis Api.

Menurut IPTU Heru, tersangka diduga melanggar Pasal 82 jo Pasal 83 huruf (a) Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Ancaman hukumannya adalah sanksi administratif dan pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Polsek Bagor Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Ini demi kebaikan dan keamanan kita bersama,” jelas IPTU Heru.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Nganjuk berkomitmen terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal