Polres Blitar Kota

Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sempat Resahkan Warga

avatar abadinews.id
Polres Blitar Kota ungkap kasus upal
Polres Blitar Kota ungkap kasus upal

Abadinews.id, Kota Blitar - Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu yang sempat membuat warga resah.

Atas pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisiai IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Okerbaya dan Tangkap Tersangka

Selain itu, sejumlah barang bukti lain berupa tumpukan lembaran uang palsu ratusan lembar dengan nominal Rp. 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp. 4 juta diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08).

Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu.

"Hasil ungkap ini berawal dari laporan Masyarakat yang kemudian kita tindaklanjuti," tutur Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat lakukan konferensi pers.

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah Polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern.

IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko, kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

Kepada Polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp. 3 juta untuk Rp. 10 juta uang palsu.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap 2 Pengedar Sabu dan Ekstasi

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

"Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ," jelasnya.

Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.

Baca Juga: Satreskrim Polres Blitar Kota Ringkus 2 Tersangka Curanmor dan Sita 3 Kendaraan

Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024.

Polisi menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

"Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada,” pungkas Wakapolres Blitar Kota. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal