Polresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Peredaran Narkoba dan Sita Sabu 1,1 Kg

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Banyuwangi - Komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam memerangi Narkoba kembali diwujudkan dengan keberhasilannya mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., saat menggelar pers release di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (21/10).

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya

Kombespol Rama Samtama Putra, mengatakan, dalam operasi yang berlangsung sejak 3 hingga 5 Oktober 2024, Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 4 tersangka dengan barang bukti Sabu seberat 1,1 kg.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan 2 tersangka berinisial AFA dan MI, pada 3 Oktober 2024 di wilayah Sukolilo, Dusun Sukomaju, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Dari hasil penangkapan itu, Polisi menyita 9 paket Sabu-sabu.

Operasi tersebut kemudian berkembang hingga berhasil menangkap 2 tersangka lain, SE dan JH, yang berperan sebagai pemasok Narkoba.

Keduanya ditangkap pada 4 Oktober di rumah tersangka, dengan barang bukti berupa Sabu disembunyikan di plafon rumah dan mobil tersangka.

“Dalam pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil kami sita termasuk 12 paket Sabu-sabu dengan total berat 1,1 kg," tutur Kombespol Rama.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya

Selain itu, Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk pengendara, yakni 1 Unit Sepeda Motor dan 1 unit mobil Honda Brio merah nopol P 1013 XM.

Kapolresta Banyuwangi juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut diduga kuat berasal dari jaringan Madura yang beroperasi di Surabaya.

Hingga saat ini, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi," jelas Kombespol Rama.

Kapolresta Banyuwangi juga menegaskan, tidak ada ruang bagi para pengedar Narkoba.

"Tindakan tegas akan kami ambil, termasuk jika ada oknum anggota yang terlibat,” pungkas Kapolresta Banyuwangi.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal