Abadinews.id, Bondowoso - Satreskrim Polres Bondowoso, mendapat apresiasi dari masyarakat berkat pengungkapan kasus begal payudara yang belakangan meresahkan, terlebih kaum Hawa.
Gerak cepat Resmob dan unit PPA, tersangka begal payudara berhasil ditangkap 3 jam paska kejadian.
Baca Juga: Polres Bondowoso Gelar Apel Pengamanan Pilkada dan Perlengkapan Operasi Mantab Praja
Pelaku yang sangat meresahkan ini berinisial RP (25) warga Wringin Tapung Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso.
Kronologi kejadian, sekitar pukul 14.00 WIB seorang guru di Bondowoso inisial SN (32) melintas di Jalan Tasnan atau Utara Pemandian Tasnan Desa Taman Kecamatan Grujugan, Jum'at (04/10).
Korban SN pulang mengantarkan kue dari arah Grujugan. Sesampainya di hutan pinus korban berpapasan dengan pelaku.
Kemudian pelaku putar balik dan membuntuti korban dari belakang menggunakan motor Honda Beat.
Tersangka RP kemudian memepet korban dan meremas bagian dadanya menggunakan tangan kiri. Korban pun langsung meneriaki pelaku, hingga pelaku langsung melarikan diri.
Wakapolres Bondowoso Kompol Dwi Okta Herianto, S.H., S.I.K., menjelaskan, saat kejadian korban langsung melapor ke Polres Bondowoso.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO
“Beruntung korban hafal ciri-ciri pelaku dan plat nomor kendaraan yang digunakan, dan segera melaporkan ke pihak berwajib,”tutur Kompol Dwi Okta Herianto, Senin (07/10).
Berbekal keterangan korban ditambah rekaman cctv, Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku dalam waktu 3 jam setelah kejadian.
“Alhamdulillah sekitar 3 jam kemudian pelaku berhasil diamankan,” terangnya saat konferensi Pers di Mapolres Bondowoso.
Wakapolres Bondowoso menghimbau kepada seluruh pengendara utamanya perempuan, berhati-hati saat berkendara di jalanan sepi.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bondowoso Gelar Pelatihan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas
Jika mengalami atau mengetahui adanya kejahatan ingat ciri-ciri pelaku dan kendaraannya.
"Ingat ciri nya, laporkan kepada petugas Kepolisian, kami akan tindak segala bentuk tindak kejahatan utamanya yang mengangkut perempuan dan anak," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku begal payudara tersebut disangkakan pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 penjara. (4U)
Editor : Hadi