Polres Jember

Satreskrim Polres Jember Ringkus Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah di 22 TKP

avatar abadinews.id
Polisi tangkap tersangka Curanmor beserta barang buktinya
Polisi tangkap tersangka Curanmor beserta barang buktinya

Abadinews.id, Jember – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil ringkus seorang pria inisial WS yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas daerah.

WS diketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024.

Baca Juga: Polres Jember Kawal Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, melainkan merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor lintas daerah di Jawa Timur.

Hingga saat ini, Polisi masih memburu salah satu rekan WS yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka ini bagian dari jaringan. Mereka berdua, tapi baru satu orang yang berhasil kami tangkap, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," tutur AKBP Bayu Pratama saat konferensi pers pada Sabtu (05/10).

Selama menjalankan aksinya, tersangka diketahui telah mencuri kendaraan bermotor di 22 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Baca Juga: Polres Jember Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Dari aksi tersebut, Polisi baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian.

Sedangkan 19 unit lainnya masih dalam pencarian karena telah dijual oleh pelaku.

"Kami baru berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor, sementara 19 lainnya sedang kami telusuri karena sudah diperjualbelikan oleh tersangka," jelas AKBP Bayu Pratama.

Baca Juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka

Tindakan penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat Jember melaporkan keresahan mereka akibat maraknya aksi pencurian sepeda motor yang merajalela.

Polres Jember telah melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil membongkar sindikat ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal