Polres Bondowoso

Polres Bondowoso Tangkap Terduga Pelaku Aniaya Pacar

avatar abadinews.id
Polisi amankan tersangka kasus Penganiayaan
Polisi amankan tersangka kasus Penganiayaan

Abadinews.id, Bondowoso - Seorang pemuda di Bondowoso diduga kuat melakukan penganiayaan pada pacarnya hingga babak belur.

Pelaku yakni FM (23), warga Desa Purnama, Tegalampel.

Baca Juga: Polres Bondowoso Gelar Apel Pengamanan Pilkada dan Perlengkapan Operasi Mantab Praja

Sementara korban yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi setempat yaitu IZ (21) warga Desa Locare, Curahdami, Bondowoso.

Keterangan dihimpun, kejadian bermula saat pelaku yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berkunjung ke tempat kos korban.

Keduanya sempat melakukan hubungan intim.

Tak lama berselang keduanya lantas terlibat cekcok mulut.

"Perkaranya sepele, pelaku menuduh korban telah berselingkuh," tutur Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (01/10).

Cekcok mulut terus berlanjut, hingga terjadi kekerasan fisik pada korban.

Pelaku lantas mengambil kayu seukuran lengan dewasa.

"Kayu tersebut lantas digunakan untuk menganiaya korban," jelas AKP Joko.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga sempat melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke wajah dan sejumlah bagian tubuh korban.

Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak keluar atau pulang ke rumahnya.

"Hal itu maksud pelaku agar perbuatan itu tak diketahui orang tua korban," terang AKP Joko.

Namun, begitu ada kesempatan korban lantas kabur.

Bahkan korban langsung lapor Polisi terkait dengan kejadian yang dialaminya tersebut.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Bondowoso Gelar Pelatihan Kapolsek dan Bhabinkamtibmas

"Korban langsung kami mintakan visum dokter, dilanjutkan dengan memburu keberadaan pelaku," tegas AKP Joko Santoso.

Pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

Namun akhirnya terdeteksi keberadaannya, dan Polisi langsung membekuknya.

"Pelaku terancam dengan pasal 351 KUHP, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tutup AKP Joko Santoso. (4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal