PT KAI Daop 8 Surabaya

Perjalanan KA Daop 8 Terganggu Truk Mogok di JPL 398a Margomulyo

avatar abadinews.id
Truk moogok yang menutup perlintasan KA di Margomulyo Surabaya
Truk moogok yang menutup perlintasan KA di Margomulyo Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Perjalanan KA di wilayah Daop 8 Surabaya pada pagi ini mulai pukul 06.31 wib hingga pukul 07.54 wib, mengalami gangguan akibat adanya truk yang tersangkut dan mogok di JPL 398a, di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada Minggu (08/09).

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa KAI akan menuntut ganti rugi terhadap pemilik serta pengemudi truk. "Karena telah menyebabkan terganggunya jadwal perjalanan KA," tuturnya.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Sosialisasi Larang Masyarakat Beraktivitas di Jalur Rel

Lebih lanjut, KAI juga akan berkordinasi dengan Dishub dan Kepolisian, apakah truk tersebut tersbut telah memenuhi ketentuan syarat kelas jalan dan kelaikan untuk beroperasi, serta untuk proses ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk tersebut.

Baca Juga: HUT KAI ke-79 dan Korlantas Polri ke-69, Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidan

Dijelaskannya, beberapa KA jarak jauh dan KA lokal mengalami dampak kelambatan, yakni :
- KA Pandalungan relasi Gambir - Jember, terlambat 86 menit;
- KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi, terlambat 13 menit;
- KA Gumarang relasi Gambir - Surabaya Pasaturi, terlambat 70 menit;
- KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo - Bojonegoro, terlambat 108 menit;
- KA Commuterline Blorasura relasi Cepu - Surabaya Pasarturi, terlambat 75 menit;
- KA barang Benteng Cargo relasi Benteng - Jakarta, terlambat 99 menit;
- KA Sembrani relasi relasi Surabaya Pasarturi - Gambir, terlambat 8 menit;
- KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo - Indro, terlambat 88 menit.

Baca Juga: Harlantas Bhayangkara ke-69, Satlantas Polres Tanjung Perak dan PT KAI Daop 8 Gelar Sosialisasi

"PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada para pelanggan yang perjalanannya terganggu akibat kejadian tersebut. KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang perjalanannya mengalami keterlambatan, sesuai Permenhub No. 63 Tahun 2019," tutup Luqman.(4U)

Editor : Hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal