Abadinews.id, Surabaya - Perjalanan KA di wilayah Daop 8 Surabaya pada pagi ini mulai pukul 06.31 wib hingga pukul 07.54 wib, mengalami gangguan akibat adanya truk yang tersangkut dan mogok di JPL 398a, di Jalan Margomulyo, Surabaya, pada Minggu (08/09).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa KAI akan menuntut ganti rugi terhadap pemilik serta pengemudi truk. "Karena telah menyebabkan terganggunya jadwal perjalanan KA," tuturnya.
Baca Juga: KAI Commuter Wilayah 8 Surabaya Sosialisasi Keselamatan Perlintasan Sebidang di JPL 05 Ambengan
Lebih lanjut, KAI juga akan berkordinasi dengan Dishub dan Kepolisian, apakah truk tersebut tersbut telah memenuhi ketentuan syarat kelas jalan dan kelaikan untuk beroperasi, serta untuk proses ganti rugi kepada pemilik dan pengemudi truk tersebut.
Baca Juga: PT KAI Daop 8 Surabaya Catat Kinerja Angkutan Barang Periode Januari - September 2024
Dijelaskannya, beberapa KA jarak jauh dan KA lokal mengalami dampak kelambatan, yakni :
- KA Pandalungan relasi Gambir - Jember, terlambat 86 menit;
- KA Harina relasi Bandung - Surabaya Pasarturi, terlambat 13 menit;
- KA Gumarang relasi Gambir - Surabaya Pasaturi, terlambat 70 menit;
- KA Commuterline Arjonegoro relasi Sidoarjo - Bojonegoro, terlambat 108 menit;
- KA Commuterline Blorasura relasi Cepu - Surabaya Pasarturi, terlambat 75 menit;
- KA barang Benteng Cargo relasi Benteng - Jakarta, terlambat 99 menit;
- KA Sembrani relasi relasi Surabaya Pasarturi - Gambir, terlambat 8 menit;
- KA Commuterline Sindro relasi Sidoarjo - Indro, terlambat 88 menit.
Baca Juga: HUT KAI ke-79 Kembali Gelar Open House Bengkel Sepur Balai Yasa Surabaya Gubeng
"PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada para pelanggan yang perjalanannya terganggu akibat kejadian tersebut. KAI memberikan kompensasi kepada penumpang KA yang perjalanannya mengalami keterlambatan, sesuai Permenhub No. 63 Tahun 2019," tutup Luqman.(4U)
Editor : Hadi