Polda Metro Jaya

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu 6 Kg dalam Boneka

avatar abadinews.id
Tim unit 3 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya amankan tersangka beserta barang buktinya
Tim unit 3 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Jakarta – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ungkap kasus Narkotika jenis Sabu dalam boneka, mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa sekitar daerah cabang Jakarta Timur sering didapati dan dicurigai adanya transaksi Narkoba jenis Sabu.

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 pukul 19.00 WIB Tim yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Dr. Edy Suprayitno melakukan pendalaman mengenai informasi tersebut. di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar. Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan tim pun mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi

“Setelah mendapati beberapa data informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitaran daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” tutur Kasubdit 1 Bariu Bawana.

Setelah itu tim mencurigai mendapati seseorang laki-laki dan mengikuti / membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan oleh tim di daerah Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur yang diidentifikasi berinisial *TF*.

Tim menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat 6 Kg) yang berada di dalam 8 boneka berikut alat komunikasi 1 unit Handphone.

Saat dilakukan interogasi pelaku diduga an *TF* jika dia hanya disuruh oleh *KR als UCOK* untuk mengambil Sabu (tugas kurir).

Barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(4U)

Baca Juga: Polri Ungkap Keterlibatan Oknum Pegawai Komdigi Kasus Judi Online di Apresiasi KPAI

 

 

 

 

Baca Juga: 2 Anggota Polri Harumkan Indonesia Lewat Timnas U-23

 

 

 

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal