Polda Jatim

Dittipit Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Jatim Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Indonesia

avatar abadinews.id
Dittipit Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jatim ungkap kasus Narkoba
Dittipit Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jatim ungkap kasus Narkoba

Abadinews.id, Kota Malang - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (03/07).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang.

Baca Juga: Kapolda Jatim Buka Turnamen Bola Voli Kapolri Cup 16 Besar Zona Timur

Pabrik ini memproduksi tiga jenis Narkoba, yaitu tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan Polisi menemukan Clandestine Laboratory dan berhasil mengamankan 5 tersangka, 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi, dan berbagai peralatan lainnya.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dalam konferensi pers di Malang, Rabu (03/07).

"Pabrik ini beroperasi selama 2 bulan dan menghasilkan 4.000 butir ekstasi per hari," tutur Komjen Pol Wahyu.

Masih kata Komjen Pol Wahyu, modus operandi para pelaku, mereka menyewa rumah dengan alibi sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk mengelabui petugas dan masyarakat setempat.

Baca Juga: 18 Akun Dilaporkan ke Polda Jatim, Cemarkan Anak Habib Taufik Assegaf

"Sementara proses pembuatan Narkoba dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh WNA yang masih dalam pengejaran," jelas Komjen Pol Wahyu.

Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan Narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.

"Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa," terang Komjen Wahyu Widada.

Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas Narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ringkus Tersangka Curanmor Bersenjata Airsoft Gun

Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan untuk warga Kota Malang, dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi Narkoba.

"Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya Narkoba," pungkas Irjen Imam Sugianto. (4U)

Editor : hadi

abadinews.id horizontal

Berita Lainnya

abadinews.id horizontal