Abadinews.id, Surabaya - Ulah dua bandit pencuri motor yang beraksi di lima lokasi lintas kota yang biasanya sasar motor di parkiran minimarket dibekuk Polisi.
Kedua tersangka yang diamankan Anggota Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya adalah, MR (20) warga Depok, Jawa Barat, dan MH, (23), warga asal Omben, Sampang yang tinggal di Jalan Demak, Surabaya.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curanmor di Persawahan Sanan
Keduanya ditangkap Polisi saat usai mencuri motor Honda Beat milik M ER (26) warga Jalan Sepat Lidah Kulon yang diparkir di minimarket Jalan Jeruk Lakarsantri, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri, Kompol M Akhyar mengatakan, terungkapnya kasus pencurian motor bermula dari laporan korban Curanmor di minimarket Jalan Jeruk, Senin malam (27/05).
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya yang melakukan penyelidikan, olah TKP dan mendapati petunjuk ciri-ciri pelaku.
“Dalam aksinya, pelaku menggunakan motor sarana Yamaha Nmax tanpa nopol,” tutur Kompol Akhyar di Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan selama dua hari, pelaku diketahui berkeliaran di kawasan Lakarsantri menggunakan motor yang biasa digunakan melakukan aksinya.
Polisi lalu membuntuti tersangka dan menghentikan paksa di sekitar waduk Unesa.
"Setelah digeledah ditemukan kunci leter T yang digunakan mencuri motor. Dan motor yang dipakai persis saat dipakai sarana mencuri di minimarket Jalan Jeruk," jelasnya, Rabu (05/06).
Baca Juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor
Kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Lakarsantri. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah beraksi mencuri motor di lima lokasi berbeda tiga kota.
Di antaranya di Jalan Jeruk, Sambikerep, PTC Wiyung, Sukodono, Sidoarjo, dan Driyorejo, Gresik. Sasaranya motor matik yang diparkir di minimarket dan kos.
"Satu pelaku M Han (DPO) masih pengejaran petugas. Ini yang menjual motor curian ke Madura. Biasanya laku Rp. 4 juta. Ketiganya berganti-ganti pasangan," tegas Kompol Akhyar.
Mantan Kasihumas Polrestabes Surabaya ini melanjutkan, tersangka MH adalah residivisis kasus Curanmor.
Baca Juga: Satreskrim Polres Jember Ungkap Curanmor, Tangkap Tiga Tersangka dan Sita 13 Motor
Tersangka MH juga mengaku uang hasil penjualan motor curian dipakai untuk makan sehari-hari.
"Untuk MH masih satu kecamatan. Sekali beraksi dapat bagian Rp. 1, 25 juta. Uangnya buat beli makan," terang Kompol Akhyar.
Kapolsek Lakarsantri itu menegaskan bakal meningkatkan patroli di wilayah hukumnya untuk meminimalisir aksi pencurian motor dan tindak kejahatan lainnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (4U)
Editor : hadi