Abadinews.id, Surabaya - Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Timur melaksanakan kegiatan Lelang SerentakTahap I Tahun 2024 di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya, Kamis (30/05/24).
Aset-aset yang dilakukan lelang serentak berasal dari lelang eksekusi yang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) diLingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Selain hasil sitaan, juga dilakukan lelang noneksekusi berupa Barang Milik Negara (BMN) yang tidak dapat digunakan lagi untuk operasional kantor yang diikuti Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I serta lelang amal.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju
Hasil dari lelang amal akan diserahkan ke lembaga sosial.
"Lelang Serentak Tahap I merupakan wujud sinergi dari semua instansi vertikal di Kemenkeu JawaTimur baik pajak, bea cukai, kekayaan negara dan lelang, perbendaharaan, serta sekretariat bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan efek jera bagi para penunggak pajak dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu memiliki kewenangan penegakan hukum pajak berupa penyitaan dan pelelangan dari penunggak piutang negara,” tutur Sigit Danang Joyo Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur Tahun 2024.
Aset yang dilakukan lelang eksekusi adalah tanah, unit rukan, unit ruko, unit rumah, unit apartemen, mobil, truk, motor, sepeda, mesin, tangki, emas (logam mulia), handphone, laptop, dan ATK dengan jumlah keseluruhan 80 objek. Lelang eksekusi diikuti oleh 40 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJPJawa Timur I, II, dan III dengan jumlah limit Rp. 14.962.497.037 dan perincian:
Nama KantorWilayah (Kanwil) Jumlah Satker Peserta Lelang Jumlah Aset Nilai Limit (Rp) Kanwil DJP Jawa Timur I 13 24 3.523.638.821 Kanwil DJP Jawa Timur II 14 33 3.095.549.281 Kanwil DJP Jawa Timur III 13 23 8.343.308.395Jumlah 40 80 14.962.497.037.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim I Gandeng GERKATIN Sosialisasi Pajak Berisyarat Penyandang Disabilitas
Lelang non eksekusi diikuti oleh 4 satker di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Kantor Wilaayah DJBC Jawa Timur II dengan nilai limit Rp. 89.393.000. Aset yang dilakukan lelang non eksekusi terdiri dari bongkaran sisa renovasi Gedung kantor, mobil, dan motor dengan jumlah keseluruhan 8 objek. Lelang non eksekusi dilakukan atas Barang Milik Negara (BMN) yang tidak bisa digunakan lagi untuk operasional kantor.………………...........………kutipan Pejabat Bea Cukai ……………………………………………………Hadir dalam Konferensi Pers Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 Kemenkeu Jawa Timur yaitu Sigit Danang Joyo Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Agustin Vita Avantin Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Tri Bowo Kepala Kanrtor Wilayah DJP Jawa Timur III, Agus Sudarmadi Kepala 1 Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Dudung Rudi Hendratna Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, dan Taukhid Kepala Kantor Wilayah DJPb Jawa Timur.………………...........………kutipan Pejabat Kekayaan Negara ………………………………………………Pada kesempatan yang sama, Kemenkeu Jawa Timur juga mengadakan kegiatan lelang amal, dengan melelang barang-barang koleksi sumbangan dari Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur yang hasilnya akan disumbangkan ke Yayasan Askar Surabaya.
Teknis Pelaksanaan Lelang Serentak Tahap I Tahun 2024 difasilitasi Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur. Barang eksekusi yang dilelang adalah hasil dari tindakan penegakan hukum terhadap penunggak pajak, kemudian dilelang melalui platform lelang.go.id oleh KPKNL di lingkungan Kantor Wilayah DJKN JawaTimur.
Melalui kegiatan lelang serentak ini, Kemenkeu Jatim berupaya untuk mengganti kerugian atas hilangnya potensi penerimaan negara dari penunggak pajak yang diperkirakan mencapai Rp. 400 miliar.
Baca Juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024
Lelang ini diharapkan dapat menjadi upaya efektif dalam mengembalikan sebagian besar dari potensi kerugian tersebut kepada negara dan memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Kemenkeu melakukan tindakan penagihan, penyitaan, dan pelelangan sebagai upaya pelunasan piutang negara dari sektor pajak dan bea cukai.
Kemenkeu Jatim mengajak seluruh masyarakat dapat mengikuti proses lelang ini melalui lamanhttps://lelang.go.id/.
Lelang ini tidak hanya memberikan kesempatan untuk mendapatkan barang dengan harga terbaik, tetapi juga mendukung upaya Pemerintah dalam memaksimalkan penerimaan negara demi pembangunan yang berkelanjutan.
Editor : hadi